Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami istri pelaku penculikan bayi berusia lima bulan berinisial IN di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keduanya kita tangkap di Madura," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina ditemui di Mapolsek Tambora, Senin, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rosana mengatakan kedua pelaku culik bayi tersebut karena ingin memiliki seorang anak. "Mereka mau angkat korban jadi anak," ucap Rosana seperti dilansir dari Antara.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku berinisial SD yang merupakan tetangga meminta izin kepada nenek korban untuk bermain dengan IN, Rabu, 13 Julin 2022.
Nenek korban pun menolak lantaran IN saat itu sedang tidur. Saat nenek korban meninggalkan IN untuk sementara, SD langsung masuk ke kamar dan mengambil korban.
Selang beberapa jam kemudian, ibu korban pulang dan mendapati anaknya sudah tidak ada di dalam rumah. Nenek beserta ibu korban pun curiga SD telah mengambil anaknya.
"Keduanya lalu memeriksa ke rumah kontrakan SD. Namun rumah itu juga kosong," kata Rosana.
Atas peristiwa itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambora. Selang beberapa hari, tepatnya pada Sabtu, 16 Juli 2022 polisi menangkap SD beserta suaminya yang berinisial SM bersama korban di salah satu desa di Madura, Jawa Timur.
Rosana memastikan pihaknya belum menemukan indikasi tindak penjualan anak yang dilakukan kedua tersangka. "Kondisi anak langsung kita periksa dan sudah dinyatakan sehat" jelas dia.
Hingga kini, kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.