Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Toko kosmetik yang diduga menjual obat keras jenis pil koplo di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi. Personel Polres Serang menggerebek toko kosmetik itu karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap DA, 35 tahun, warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh. Pria itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan tersangka AG, 20 tahun, warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Polisi menangkap AG beberapa jam sebelum penggerebekan toko kosmetik di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. "Penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari jam 01.00 WIB di rumahnya," kata Candra di Serang, Banten, Jumat, 1 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat ditangkap, tersangka AG menyebut ratusan obat terlarang diperolehnya dari tersangka DA di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari keterangan AG, tim Opsnal Polres Serang menangkap DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke.
Dari toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, yaitu 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol. "Kami juga amankan obat keras jenis Trihexphenedyl 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," kata Candra.
Kini kedua tersangka pengedar obat keras ilegal itu dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," kata Candra.
Pilihan Editor: Anak Korban Bullying Masih Ingin Sekolah di Binus School Serpong, Kata Keluarga Soal Harapannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini