Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pleidoi di Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku Tak Pernah Melihat Uang Rp 300 Triliun

Harvey Moeis mempertanyakan nilai kerugian pada kasus korupsi timah Rp 300 triliun yang dibuat auditor BPKP.

19 Desember 2024 | 09.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis menjalankan sidang pleidoi atau nota pembelaan. Ia menyampaikan tidak pernah melihat atau bahkan menikmati uang senilai Rp 300 triliun seperti yang dituduhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya klarifikasi bahwa saya dan keluarga, tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp 300 triliun,” katanya saat pembacaan pleidoi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harvey juga mempertanyakan angka tersebut yang setara dengan 10 persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara. “Itu 10 persen dari APBN kita, mungkin yang mulia kalau mau dicari mohon tanyakan ke saksi ahli yang menghitung angka tersebut,” tuturnya.

Kami, kata Harvey, telah memohon hasil perhitungan untuk lebih diteliti, namun permohonan kami ditolak. Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan audit khusus mengumpulkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi lalu di kliping "Auditor kemudian memakai satu tabel Excell yang dibuat oleh BPKP di bulan Mei 2024," ucapnya. 

Tabel Excell ini, kata Harvey, tidak pernah kami temukan di laporan keuangan manapun. Namun dijadikan satu-satunya untuk mengambil kesimpulan bahwa nilai kerjasama yang dilakukan bernilai tinggi.

"Kalau ahli tidak benar, auditor, jaksa, bahkan majelis juga ikut-ikutan tidak benar. Kita disini mau menegakan hukum, jangan sampai kita melanggar hukum, " ujarnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.

JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun. 

Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Amelia Rahima berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus