Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di wilayah Izin Usaha Penambangan atau IUP-nya meskipun tidak melakukan kemitraan. Bahkan, kata Awi, PT Timah yang justru menyuruh masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa adanya pengamanan maupun pengawalan. "PT Timah menyuruh," kata Awi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode 2017-2019, Ayup Safe’i, bersaksi soal adanya instruksi 030 yang sebelumnya pernah diungkap Ali Syamsuri selaku Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah di persidangan Senin 26 Agustus 2024. Instruksi 030 merupakan kode untuk program pengamanan aset oleh PT Timah. "Tahun 2018 itu jemput bola ada pembayaran langsung ke masyarakat untuk setiap pembelian bijih timah. Itu ada instruksi 030,” kata Ayup saat bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut pada 2018 perusahaan pelat merah itu pernah membeli bijih timah secara langsung kepada masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT Timah. Pembelian dilakukan sesuai dengan instruksi direksi 030 sebagai betuk pengamanan aset PT Timah.
Pengamanan aset PT Timah dilakukan melalui program jemput bola, yakni produk Sisa Hasil Pengolahan (SHP). Secara hukum, kata dia, pembelian bijih timah dari masyarakat yang melakukan penambangan ilegal tidak dibolehkan meskipun penambangan dilakukan di wilayah IUP PT Timah. Namun pada pratiknya di lapangan, perusahan membelinya dari para penambang ilegal dengan dalih sebagai pengamanan aset.
Ayup menjelaskan PT Timah hanya diperbolehkan untuk membeli dan membayarkan bijih timah ke perusahaan PT dan/atau CV yang terafiliasi. "Intinya tentang pelaksanaan pengamanan aset, PT Timah kesulitan mengamankan aset saking luasnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dia menyebut PT Timah menjalin kemitraan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 untuk menyewa smelter dan gudang. Dalam kerja sama perusahaan, PT RBT membentuk tiga CV yang terafiliasi untuk pembelian bijih timah dari masyarakat.
Ketiga CV tersebut terdaftar dalam surat perjanjian kerja sama atau SPK. PT Timah mengeluarkan uang sewa ke PT RBT Rp 1.099.071.000.000 untuk periode kerja sama 2018-2020. Uang tersebut sudah dibayarkan dan terverifikasi masuk ke rekening PT RBT.