Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang disebut sebagai dana CSR itu dengan dua cara.

1 Oktober 2024 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi di sidang perkara korupsi timah, Tamron alias Aon mengaku diminta Harvey Moeis untuk mengumpulkan uang pengamanan sebagai mitra kerja sama PT Timah Tbk. Uang yang disebut sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) itu diminta US$500-US$750 per metrik ton bijih timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari pak Harvey menyampaikan ke saya langsung di telpon. 'Pak Aon tolong bantu kita untuk dana CSR'," kata Aon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tamron Tamsil selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) telah menyerahkan dana CSR langsung kepada Harvey melalui transfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) milik Helena Liem. Perempuan yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga terseret menjadi terdakwa korupsi timah.

Dalam kesaksiannya, Aon bercerita pernah ingin menyerahkan dana CSR sebesar Rp 2,2 miliar secara tunai kepada Harvey melalui staf General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos. Namun, ia mengurungkan niat itu karena merasa repot untuk membawa uang tunai Rp 2,2 miliar. Dia pun menyerahkan uang itu dengan transfer melalui money changer milik Helena Lim menggunakan dolar AS.

Tidak hanya itu, Aon mengaku pernah mentransfer uang US$ 8.718.500 atau sekitar Rp 122.059.000.000 untuk pemenuhan dana CSR Harvey Moeis.

Pria yang dijuluki sebagai raja timah Bangka itu menyatakan sudah mengenal Helena sebelum melakukan transaksi. Helena pula yang memberikan nomor rekening untuk dana CSR itu.

Aon mengatakan Helena tak pernah memberi tahu apakah dana CSR itu sudah dikirimkan kepada Harvey. Dia mengaku tak pernah bertemu bertiga dengan Helena dan Harvey dalam waktu bersamaan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis dan Helena Lim bekerja sama melakukan transksi soal dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Harvey Moeis dengan Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim untuk melakukan kerja sama sewa peralatan penglogaman timah.

“Harvey Moeis meminta uang sebesar 500 USD hingga 740 USD dengan alasan biaya pengamanan,” kata JPU Ardito Muwardi di sidang dakwaan Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Keempat orang itu menyetujui permintaan Harvey Moeis, dan mulai mengumpulkan dana pengamanan yang seolah-olah pemberian biata Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 USD yang didapat dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selanjutnya, Harvey Moeis mulai mengatur mekanisme pengumpulan dana itu dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepadanya dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim yang dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus