Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.

5 Maret 2024 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Salah seorang terdakwa Aksi Bela Rempang membacakan nota pembelaan usai dituntut 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 4 Maret 2024. Isi pleidoi mereka menyinggung upaya intervensi aparat penegak hukum hingga pemimpin Kota Batam kepada terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nota pembelaan itu dibacakan oleh Aminudin. Ia mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian. "Tersangka terus disuruh mengakui perbuatannya. Siapa pun itu tidak bisa membuat kami mengakui perbuatan kami yang tidak kami lakukan," kata Aminudin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya kepolisian, Aminudin juga mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan mereka dari seorang pemimpin Kota Batam. Namun, Aminudin tidak menyebutkan secara detail pemimpin Kota Batam yang dimaksudnya. "Pada suatu hari kami didatangi oleh pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara, bahwa dia tidak bermaksud untuk menghukum kami, dan menetapkan kami sebagai tersangka," kata Aminudin. 

"Lalu dia meminta kami mengakui tuduhan yang diberikan kepada kami, dengan dalih kalau dia sudah memaafkan kami, dan dia akan menyiapkan pengacara untuk kami," ucapnya lagi saat membacakan isi pleidoi. 

Bahkan pimpinan Kota Batam yang dimaksud Aminudin, akan membebaskan para terdakwa jika mengakui perbuatan yang dituduhkan ke mereka yaitu merusak dan melakukan kekerasan kepada aparat saat aksi unjuk rasa Bela Rempang, di Depan Kantor BP Batam, 11 September 2023 itu. "Dan pada intinya dia mengatakan, kalau kami mau mengakuinya, kami akan divonis ringan. Bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan. Kami betul-betul tidak mengerti apa maksud semua ini," katanya. Fakta persidangan ini juga sempat muncul ketika agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa Sedih dengan Perkataan Hakim

Selain mengungkapkan fakta adanya intervensi dari kepolisian dan pemimpin Kota Batam, Aminudin juga menyampaikan rasa sedihnya mendengar perakataan Ketua Hakim Sidang. "Yang mulia, salah satu pengalaman terberat adalah waktu persidangan pertama digelar, tibanya kami dipengadilan negeri Batam, kami melihat banyak sekali polisi, baik di luar maupun di dalam gedung. Apapun kegiatan mereka itu sudah berhasil mengintimidasi kami yang datang menggunakan baju tahanan," katanya.  

"Tetapi yang membuat kami hancur pada saat itu, yaitu ketika kami mendengarkan perkataan yang Mulia, bahwa yang Mulai yang meminta pengamanan (dalam persidangan kami), karena yang Mulia takut, karena kami akan menghancurkan kantor (pengadilan) yang mulai," ucapnya.

Padahal, menurut Aminudin, tidak semua terdakwa melakukan apa yang dituduhkan. "Sebenarya saat itu kami ingin berteriak bahwa tidak semua dari kami ikut menghancurkan gedung atau mengeroyok petugas, namun pada saat itu kami hanya bisa menerima perkataan yang mulai dan terus berdoa tuhan memberikan jalan keluar," katanya. 

Dalam nota pembelaannya, Aminudin juga mengucapkan terima kasihnya kepada pengacara Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang. "Kami sangat bersyukur masih ada orang sekitar kami, mereka dengan tulus memberi dukungan dan percaya kalau kami tidak bersalah, kami sangat bersyukur kami didampingi oleh pengacara kami, yang tidak pernah meminta uang seperser pun uang kepada kami," katanya. 

"Kalau yang mulai bisa membayangkan sejenak, perbuatan kami ini karena kami membela tanah melayu," katanya. 

Aminudin meminta hakim memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana serta menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Kami mohon yang mulai menyerahkan semua emosi pribadi yang mulai kepada tuhan, untuk menegakan hukum seadil-adilnya, karena hanya tuhan yang mengetahui secara keseluruhan apa sesunguhnya perbuatan kami, kami bersumpah tidak semua dari kami melakukan perusakan dan pengroyokan (dalam kejadian tersebut)," katanya.  

"Satu hal yang ingin kami sampaikan lagi yang mulai, semua kami disini merupakan tulang punggung keluarga kami, sekira kami melakukan kesalahan, kami mohon kepada mulai memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kami," katanya. 

Tuntutan Berat Kepada Terdakwa yang Tak Mengakui Perbuatannya

Sebelum pembacaan pleidoi oleh Aminudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya kepada 34 tersangka. Tuntutan setiap tersangka berbeda-beda. Dimana 10 orang ditetapkan 10 bulan penjara, 15 orang 7 bulan penjara dan satu orang tiga bulan penjara. Sedangkan 8 lainnya pembacaan tuntutan ditunda Rabu, 6 Maret 2024. 

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Manggara, semua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dituntut berat 10 bulan. "Jaksa Agung sudah berpesan untuk melakukan tuntutan harus berdasarkan hati nurani, menurut kami tuntutan ini tidak adil," kata Manggara yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang.

Ia menjelaskan, delapan terdakwa di perkara ini mengakui tidak melakukan perbuatan pelemparan. "Justru jaksa membedakan tuntutan berdasarkan pengakuan itu, yang tidak mengakui malah dituntut 10 bulan, dan yang mengakui 7 bulan penjara, tuntutan ini tidak adil berdasarkan bukti yang ada," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus