Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.

20 September 2024 | 17.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City, Rabu, 18 September 2024. PT MEG adalah perusahaan yang akan melakukan pengembangan terhadap PSN Rempang Eco City.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyayangkan terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap warga Pulau Rempang. "Pendekatan dialogis dan inklusif harusnya dikedepankan dalam rencana pembangunan PSN Rempang Eco City," kata Prabianto saat dihubungi Tempo, Kamis sore, 19 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kejadian bentrok itu dipicu adanya pernyataan pihak PT MEG kepada warga bahwa sebagian kawasan di Kampung Goba, Pulau Rempang, adalah milik perusahaan. Sedangkan warga meminta petugas yang di lapangan menunjukkan bukti.

Cekcok hingga pemukulan terjadi antara kedua pihak. Tak hanya warga, Humas BP Batam juga menyebutkan petugas perusahaan PT MEG menjadi korban.

Sampai sekarang, juru bicara PT MEG Fernaldi tidak memberikan konfirmasi terkait kejadian tersebut. Menanggapi itu, Prabianto menyayangkan tindakan yang dilakukan PT MEG di Pulau Rempang apalagi sampai bercocok tanam. Padahal faktanya Pulau Rempang belum ada hak pengelolaan, sehingga tidak ada status kepemilikan lahan apalagi oleh perusahaan. "Artinya PT MEG berada di lokasi itu nggak ada landasan hukum," kata Prabianto. 

Memang, ujarnya, sudah ada MoU antara PT MEG dan BP Batam, tetapi sekarang ini masih dalam proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). "Tapi kalau sekarang PT MEG tahu-tahunya sudah ada di lokasi kan menurut kami itu ilegal, artinya dalam hal ini aparat penegak hukum, kepolisian, harusnya melihat lebih objektif harus mengedepankan perlindungan kepada warga, bukan kepada perusahaan," katanya.

Ia juga meminta pembangunan PSN Rempang Eco City kembali dipertimbangkan. "Rekomendasi Komnas HAM tetap jangan merelokasi masyarakat, kalau perlu lokasi pabriknya dipindakan," kata Prabianto. 

Sebelumnya, Kamis, 19 September 2024, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty mengatakan petugas PT MEG yang datang ke lokasi tersebut merupakan tim relawan yang sedang melakukan penanaman kembali di kawasan hutan gundul akibat usaha ilegal.

Prabianto menanggapi pernyataan Humas BP Batam tersebut. Menurutnya, memanipulasi pernyataan dengan menyebutkan petugas PT MEG di lapangan sebagai relawan yang ingin menanam pohon adalah sebuah rekayasa. "Merekayasa kelompok-kelompok untuk berhadapan dengan warga, menurut saya ini cara-cara yang tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Begitu juga yang dikatakan Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. Ia meminta perusahaan ataupun BP Batam tidak menggunakan pendekatan intimidasi dan kekerasan. "Mau dia PT MEG atau BP Batam tidak ada yang bisa dibenarkan, apalagi aparat," katanya. 

Akibat bentrok ini terjadi, warga Rempang yang menolak relokasi melapor ke Polsek Galang, begitu juga pihak perusahaan. "Kami minta kepolisian profesional memeriksa kasus ini," kata Johanes.

Kanit Polsek Galang Iptu Andika Samudera mebenarkan dua orang warga Rempang yang menjadi korban telah melapor ke Polsek galang. Setelah pemeriksaan saksi, Andika bilang kasus tersebut akan diserahkan ke Polresta Barelang.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus