Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Polairud menemukan barang bukti berupa 500 kilogram ikan, dua set jaring, dan 40 set alat pancing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal penampung dan kapal penangkap ikan ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kilogram dan alat tangkap dari dua kapal tersebut," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Senin, 15 Maret 2021 pukul 10.00 WIB, Subdit Intelair mendapatkan informasi dari nelayan di Natuna Utara soal aktivitas kapal ikan asing yang menjaring ikan secara ilegal. Menurut Arief, kapal asing itu cenderung memasuki perairan Indonesia guna menangkap ikan saat malam hingga dini hari.
Tim Polairud lalu melakukan patroli di perairan Natuna Utara dan menangkap dua kapal berbendera Vietnam pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 07.45 WIB. Polairud mendapati kapal Duc Loi 6/BL 93333 TS yang digunakan sebagai penampung dan kapal BV 4419 TS untuk menangkap ikan.
Dua orang yang merupakan nahkoda kapal ditetapkan tersangka perkara ilegal fishing. Mereka adalah Nguyen Ngok Sang, 47 tahun (nahkoda kapal Duc Loi) dan Tian Hung Dung, 43 tahun (nakhoda kapal BV).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief, kedua tersangka mengakui kapal memasuki perairan Indonesia pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.
"Untuk menghindari petugas di perairan," ujar dia.
Polairud menyita sejumlah barang bukti, yakni dua kapal ikan asing berbendera Vietnam GT 120, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kilogram ikan campuran, 12 kilogram cumi basah, dan 5 kilogram cumi kering. Pencurian ikan ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp 642 miliar.