Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polairud Tangkap 2 Kapal Ilegal Berbendera Vietnam di Natuna Utara

Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara

25 Maret 2021 | 03.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu, 12 Desember 2020. Foto/Dok.Bakamla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Polairud menemukan barang bukti berupa 500 kilogram ikan, dua set jaring, dan 40 set alat pancing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal penampung dan kapal penangkap ikan ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kilogram dan alat tangkap dari dua kapal tersebut," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Senin, 15 Maret 2021 pukul 10.00 WIB, Subdit Intelair mendapatkan informasi dari nelayan di Natuna Utara soal aktivitas kapal ikan asing yang menjaring ikan secara ilegal. Menurut Arief, kapal asing itu cenderung memasuki perairan Indonesia guna menangkap ikan saat malam hingga dini hari.

Tim Polairud lalu melakukan patroli di perairan Natuna Utara dan menangkap dua kapal berbendera Vietnam pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 07.45 WIB. Polairud mendapati kapal Duc Loi 6/BL 93333 TS yang digunakan sebagai penampung dan kapal BV 4419 TS untuk menangkap ikan.

Dua orang yang merupakan nahkoda kapal ditetapkan tersangka perkara ilegal fishing. Mereka adalah Nguyen Ngok Sang, 47 tahun (nahkoda kapal Duc Loi) dan Tian Hung Dung, 43 tahun (nakhoda kapal BV).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief, kedua tersangka mengakui kapal memasuki perairan Indonesia pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.

"Untuk menghindari petugas di perairan," ujar dia.

Polairud menyita sejumlah barang bukti, yakni dua kapal ikan asing berbendera Vietnam GT 120, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kilogram ikan campuran, 12 kilogram cumi basah, dan 5 kilogram cumi kering. Pencurian ikan ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp 642 miliar.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus