Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengungkap identitas polisi yang menembak GRO, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 4 Semarang, Jawa Tengah. Akibat penembakan itu, satu siswa SMK tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artanto menyatakan polisi tersebut berinisial R dan berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). R bertugas di Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Semarang. Kini Aipda R tengah menjalani proses etik karena diduga menyalahgunakan senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masih menjalani proses Kode Etik Profesi Kepolisian oleh Bidang Propam Polda Jateng dengan status terperiksa," ujar Artanto saat dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 27 November 2024.
Selama proses penyelidikan, Aipda R ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Polda Jawa Tengah. "Dilakukan penahanan atau penempatan khusus," tuturnya.
Artanto menyebut pelajar SMK Negeri 4 Semarang itu menjadi korban penembakan akibat Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran. Namun, pihak keluarga membantah pernyataan tersebut dan melaporkan polisi tersebut ke Polda Jawa Tengah.
"Untuk laporan keluarga almarhum Gama dalam bentuk LP Kepolisian. Masih dilakukan penyelidikan oleh Dit Krimum Polda Jateng," ucap Artanto.
R dilaporkan dengan pasal 38 dan 35 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
Adapun Kabid Propam Polri, Komisaris Besar Abdul Karim mengatakan telah menurunkan tim untuk ikut mengusut kasus ini. Namun, ia belum mengungkap hasil penemuan anggotanya lantaran masih proses pendalaman.
"Nanti akan kita update, masih mengumpulkan data. Yang pasti sudah dilakukan dipatsus," ucapnya saat dijumpai di Monas, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 November 2024.
Peristiwa penembakan siswa SMK oleh anggota Kepolisian Reserse Kota Besar Semarang ini terjadi pada ahad, 24 November 2024. Korban penembakan yang tewas itu diketahui berinisial GRO (17) siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang.
Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawa tidak terselamatkan. Korban telah dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.
Kini Polisi telah menahan pelaku tersebut dan memeriksa 12 orang saksi yang sebagian besar masih remaja. Satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka tawuran, yaitu MPL, 20 tahun. Sedangkan tiga lagi, DP (15), AND (15), dan HRA (15) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Pilihan Editor: Siswa SD di Subang Tewas Dipukuli Kakak Kelas, Menteri PPPA Minta Proses Hukum Tetap Berjalan