Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek sebuah gudang, yang diduga tempat mengoplos pupuk ilegal, di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Puluhan ton pupuk ilegal jenis NPK pun disita dari lokasi kejadian.
"Digerebeknya kemarin (Ahad) oleh Polda Metro Jaya," kata ketua RT 02, Ajun, di lokasi, Selasa, 31 Oktober 2017. Dari lokasi gudang tersebut, penyidik Direktorat Reserse Khusus Unit Sumber Daya Lingkungan membawa lima pekerja untuk diperiksa.
Menurut Ajun, dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung, alat jahit karung, serta pupuk yang diperkirakan mencapai 30 ton berikut pewarna pupuk. "Saya tidak tahu kalau itu ilegal," ujarnya.
Ajun mengakui gudang tersebut memproduksi pupuk. Namun ia tak tahu pasti sejak kapan pabrik tersebut berdiri. Namun, sejak ia menjabat ketua RT pada 2015, pabrik itu sudah ada. "Kata mandornya, pupuk dikirim ke Lampung," ucapnya.
Aparatur Desa Burangkeng, Ali Gunawan, mengatakan pabrik pupuk ilegal itu sudah lama beroperasi. Namun ia mengaku baru mengetahui pabrik tersebut disalahgunakan untuk produksi pupuk secara ilegal. "Kaget juga digerebek. Saya tahu di situ produksi pupuk," tuturnya.
Dari pengamatan Tempo, gudang semi-permanen seluas 1.000 meter persegi lebih penuh dengan pupuk ilegal jenis NPK berwarna merah kecokelatan. Ada pula alat penjahit karung, puluhan karung, dan sebagainya. Lokasi juga telah dipasangi garis polisi.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini