Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka atas kasus produksi pupuk ilegal di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka HAR, pemilik usaha produksi pupuk ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, Selasa, 31 Oktober 2017. Sebelumnya, kata Adi, penyidik telah memeriksa tujuh orang lain, yang merupakan karyawan tersangka HAR, mulai pekerja di gudang hingga sopir.
Adi mengatakan pupuk yang diproduksi tersangka ternyata palsu. Sebab, pupuk dibuat dari bahan-bahan yang tak sesuai dengan standar pembuatan pupuk. Adapun bahan yang digunakan berupa kapur, garam, dan pewarna. Pupuk yang dipalsukan berupa NPK, NPK Phospate, SP 36, NPK Utama Phoska, dan Maxus.
Menurut Adi, untuk menghasilkan 3 ton pupuk ilegal, tersangka mencampur 4 ton kapur, 150 kilogram garam, dan 6 kilogram pewarna. Bahan-bahan itu dicampur menggunakan parabola, kemudian melalui proses pembakaran, dan terakhir disaring. "Hasil produksi dijual ke daerah Lampung. Satu kilogram dijual Rp 1.200," ujarnya.
Adi menuturkan tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak dua tahun lalu. Tersangka mengaku sebagai pemilik PT BSJ, yang bergerak di bidang produksi pupuk. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan itu tak mempunyai dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan.
Ketua RT setempat, Ajun, berujar pabrik pupuk ilegal tersebut berdiri sejak dia belum menjabat ketua RT pada 2015. Ia mengaku tak tahu pabrik tersebut memproduksi secara ilegal. "Tahunya di situ pabrik pupuk, kata mandor dikirimnya ke Lampung," ucapnya.
Tersangka HAR, yang mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, dijerat dengan pasal berlapis, mulai undang-undang mengenai perlindungan konsumen, industri, hingga tananan. Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda uang miliaran rupiah. Polisi menyita barang bukti berupa 30 ton pupuk ilegal, truk, dan sebagainya.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini