Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek di Bekasi, Pemilik Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan HAR, pemilik usaha produksi pupuk ilegal, sebagai tersangka.

31 Oktober 2017 | 17.02 WIB

Sejumlah karung berisi pupuk ilegal ditunjukkan oleh polisi saat merilis pengungakapan kasus pupuk ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 September 2016. Pupuk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Perbesar
Sejumlah karung berisi pupuk ilegal ditunjukkan oleh polisi saat merilis pengungakapan kasus pupuk ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 September 2016. Pupuk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka atas kasus produksi pupuk ilegal di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

"Tersangka HAR, pemilik usaha produksi pupuk ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, Selasa, 31 Oktober 2017. Sebelumnya, kata Adi, penyidik telah memeriksa tujuh orang lain, yang merupakan karyawan tersangka HAR, mulai pekerja di gudang hingga sopir.

Adi mengatakan pupuk yang diproduksi tersangka ternyata palsu. Sebab, pupuk dibuat dari bahan-bahan yang tak sesuai dengan standar pembuatan pupuk. Adapun bahan yang digunakan berupa kapur, garam, dan pewarna. Pupuk yang dipalsukan berupa NPK, NPK Phospate, SP 36, NPK Utama Phoska, dan Maxus.

Menurut Adi, untuk menghasilkan 3 ton pupuk ilegal, tersangka mencampur 4 ton kapur, 150 kilogram garam, dan 6 kilogram pewarna. Bahan-bahan itu dicampur menggunakan parabola, kemudian melalui proses pembakaran, dan terakhir disaring. "Hasil produksi dijual ke daerah Lampung. Satu kilogram dijual Rp 1.200," ujarnya.

Adi menuturkan tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak dua tahun lalu. Tersangka mengaku sebagai pemilik PT BSJ, yang bergerak di bidang produksi pupuk. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan itu tak mempunyai dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan.

Ketua RT setempat, Ajun, berujar pabrik pupuk ilegal tersebut berdiri sejak dia belum menjabat ketua RT pada 2015. Ia mengaku tak tahu pabrik tersebut memproduksi secara ilegal. "Tahunya di situ pabrik pupuk, kata mandor dikirimnya ke Lampung," ucapnya.

Tersangka HAR, yang mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, dijerat dengan pasal berlapis, mulai undang-undang mengenai perlindungan konsumen, industri, hingga tananan. Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda uang miliaran rupiah. Polisi menyita barang bukti berupa 30 ton pupuk ilegal, truk, dan sebagainya.

ADI WARSONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus