Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 24 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Empat di antaranya masih berstatus buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan peran mereka. Empat orang, yakni A, BN, HE, dan J (DPO), berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi online. Sedangkan tersangka lainnya bertindak sebagai agen pencari situs, pengepul data, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peran para Tersangka
Karyoto membeberkan bahwa tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) bertugas mencari situs judi online. Kemudian, A alias M, MN, dan DM bertugas sebagai pengepul data situs dan pengelola uang dari agen.
Dua tersangka lain, yakni AK dan AJ, berperan sebagai filter yang memastikan situs judi online tertentu tidak terblokir oleh pemerintah. Peran ini melibatkan sembilan pegawai Komdigi, yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka memanfaatkan akses untuk memblokir situs-situs yang tidak bekerja sama dengan jaringan tersangka.
Di sisi lain, tersangka D dan E diduga menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang, sementara tersangka T berperan merekrut dan mengoordinasikan para tersangka lainnya, termasuk AK dan AJ.
Polisi Buru Empat DPO
Empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terdiri atas J, yang merupakan bandar judi online, serta JH, F, dan C, yang bertugas sebagai agen pencari situs. "Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat penangkapan keempat DPO ini," ujar Karyoto.
Para tersangka, tutur Karyoto, dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, dari hukuman penjara hingga denda berat.
Karyoto mengklaim, pihaknya akan terus mendalami kasus judi online ini untuk membongkar jejaring yang lebih luas. "Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk yang melibatkan pejabat," ujar dia.