Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.

23 September 2024 | 21.09 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan pengelola situs judi online asal Sumatera Barat, Fajri Anugrah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan terhadap pemuda 23 tahun tersebut dilakukan pada Kamis, 19 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penyidik juga telah menetapkan Fajri sebagai tersangka. "Penyidik telah mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, jejak digital rekening deposit mobile banking," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menjelaskan, Fajri Anugrah turut mengelola situs judi online Pandawara126, Asalbet88, Targetbet777, dan lain-lain. Dia juga mengecek laporan harian, penghasilan, dan inventaris jika terdapat permasalahan.

Meskipun disebut sebagai pemilik dan pengelola judi online, Ade menyatakan Fajri Anugrah bekerja untuk atasannya yang berada di Kamboja. Selain mengelola situs-situs tersebut, Fajri juga bertugas menyediakan tiga rekening bank penampungan dana deposit dari para pemain judi.

Ade menyatakan rekening-rekening tersebut bukan atas nama Fajri. Kepada penyidik, Fajri mengaku membeli rekening-rekening itu dari temannya. "Tersangka melakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," tutur Ade Safri.

Polisi pun menjerat Fajri dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain soal judi online, Fajri juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ade mengatakan penyidik akan mengejar aset yang dibeli pelaku sebagai upaya mencuci uang.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online," ucapnya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus