Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan pengelola situs judi online asal Sumatera Barat, Fajri Anugrah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan terhadap pemuda 23 tahun tersebut dilakukan pada Kamis, 19 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyidik juga telah menetapkan Fajri sebagai tersangka. "Penyidik telah mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, jejak digital rekening deposit mobile banking," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade menjelaskan, Fajri Anugrah turut mengelola situs judi online Pandawara126, Asalbet88, Targetbet777, dan lain-lain. Dia juga mengecek laporan harian, penghasilan, dan inventaris jika terdapat permasalahan.
Meskipun disebut sebagai pemilik dan pengelola judi online, Ade menyatakan Fajri Anugrah bekerja untuk atasannya yang berada di Kamboja. Selain mengelola situs-situs tersebut, Fajri juga bertugas menyediakan tiga rekening bank penampungan dana deposit dari para pemain judi.
Ade menyatakan rekening-rekening tersebut bukan atas nama Fajri. Kepada penyidik, Fajri mengaku membeli rekening-rekening itu dari temannya. "Tersangka melakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," tutur Ade Safri.
Polisi pun menjerat Fajri dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain soal judi online, Fajri juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ade mengatakan penyidik akan mengejar aset yang dibeli pelaku sebagai upaya mencuci uang.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online," ucapnya.