Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menggelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus karena tidak ada surat pemberitahuan unjuk rasa. Hal itu disampaikannya saat meninjau pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat dimuka umum. Kami masih persuasif," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, ujar Suharyono, dalam UU Nomor 9 tahun 1998 disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak mendengarkan imbauan penegak hukum dapat dipidana. "Kami masih persuasif dengan cara memulangkan dan mengimbau mereka. Namun yang terjadi mereka tidur Masjid Raya yang fungsinya sebagai tempat ibadah dan suci," katanya.
"Kami juga melihat indikasi pelanggaran dari pengunjuk rasa yaitu membawa anak-anak dan perempuan dalam massa aksi. Kami juga merasa apa yang dituntut oleh massa aksi juga tidak sepenuhnya bisa dipenuhi, karena ada beberapa pelanggaran" katanya.
Suharyono mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, tersebut dikawal oleh pihak kepolisian. "Kami pulangkan dan kami kawal masyarakat tersebut sampai ke rumahnya masing-masing," katanya.
Sementara itu, Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djadjuli mengatakan, ada beberapa masyarakat yang ditangkap. "Kami mengamankan orang yang terindikasi mengajak masyarakat yang lain untuk bertahan. Mereka kami amankan di Polda Sumatera Barat, " katanya.
"Kami melihat unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Air Bangis, juga sudah mengganggu aktivitas lalu lintas," katanya.
Dia melanjutkan, Polda Sumbar dalam proses pengamanan ini menurunkan personil dari Samapta, Brimod dan Polresta Padang. "Personel ini hanya mengimbau mereka untuk pulang ke kampung halaman," katanya.
Sebelumnya, lebih dari seribu warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Barat untuk hari kedua, Selasa 1 Agustus 2023. Massa menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Air Bangis yang tinggal di kawasan hutan, termasuk meminta kepolisian setempat membebaskan dua rekan mereka yang ditahan.
Catatan Redaksi:
Terdapat kekeliruan dalam penulisan tahun undang-undang. Sebelumnya tertulis UU Nomor 9 tahun 1999. Seharusnya 1998. Revisi dilakukan pada Ahad, 6 Agustus 2023, pukul 17.55 WIB. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.