Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

2 kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi terungkap. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini menelan kerugian Rp 7,9 miliar.

15 Oktober 2024 | 15.35 WIB

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat meresmikan rumah hunian vertikal di Kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. AHY juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah berkolaborasi untuk membuat warga yang ada menjadi lebih baik lagi. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat meresmikan rumah hunian vertikal di Kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. AHY juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah berkolaborasi untuk membuat warga yang ada menjadi lebih baik lagi. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.co, Bekasi - Dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terungkap. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan kasus ini menelam kerugian mencapai Rp7.9 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat 2 kasus tindak pidana pertanahan yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AHY dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa, 15 Oktober 2024. Kasus pertama melibatkan 5 tersangka di antaranya berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Kelima tersangka bekerja sama melakukan pemalsuan akta jual beli (AJB) sebidang tanah dan ditawarkan kepada korbannya dengan nilai Rp 4.072.000.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Namun setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada tersangka, faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku Reportorium,” jelasnya. Akibatnya, korban pun merugi karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama korban. “Nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp 4.072.000.000,” ujarnya.

Kemudian, pada kasus kedua terdapat dua orang tersangka berinsial RD, 31 Tahun dan PS, 57 Tahun. Dalam kasus ini RD meminta PS menduplikasi sertifikat tanah milik orang tuanya menjadi sebanyak 39 sertifikat, dibantu oleh RD. “Yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat," ucap AHY.

Tersangka RD kemudian menggunakan puluhan sertifikat itu untuk menjadi jaminan hutang kepada para korbannya yang berjumlah 37 orang. Riil Loss dalam kasus ini kurang lebih Rp 3.900.000.000.000. Jika ditotal, nilai kerugian dari dua kasus ini berkisar Rp 4.972.000.000.

“Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000. Potential loss sebesar Rp 173.983.602.410,” ujar AHY.

Dengan demikian, dalam kasus kedua ini total kerugian yang dapat diselamatkan Rp 179.491.890.260. Adapun total kerugian yang dapat diselamatkan dari dua kasus tersebut sebesar Rp 183.563.890.260. “Ini sekali lagi berdasar dari riil loss, fiscal loss, dan juga potential loss,” pungkasnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus