"Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Dr. Sardjito," kata dia, Jumat, 23 Februari 2023.
Ade mengatakan polisi berkomitmen untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan prosedural sehingga peristiwanya menjadi terang benderang. Dia menjelaskan pada Rabu, 21 Februari telah melakukan kegiatan tahap satu dalam proses penyidikan yakni pengiriman berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka termasuk Siskaeee, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti. "Saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) DKI Jakarta," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya menuntaskan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee. Pemeriksaan yang telah selesai dilakukan adalah pemeriksaan psikologi dan psikiatri tersangka.
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan kejiwaan yang telah selesai pada awal Februari lalu merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya yakni pada 29 hingga 31 Januari 2024. Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis, 25 Januari karena kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan. Itu informasi yang kita terima dari manajernya," kata dia. Adapun ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.