Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengungkapkan pelajar yang menjadi talent atau model dalam penyedia pornografi live show di grup Line berisi konten porno melakukan aksinya di rumah. Pelajar tersebut merekam dirinya telanjang di kamar tidur atau kamar mandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Korban live show jam 22.00 dan orang tuanya ada di rumah yang sama, tapi sedang tidur," kata Erick di kantornya, Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keterangan itu didapat kepolisian setelah melakukan pemeriksaan kepada salah satu model live show berusia 16 tahun. Model itu merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMA) di Jakarta. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap talent itu.
Erick mengatakan para talent tidak hanya dari kalangan remaja, namun juga ada perempuan dewasa. Menurut dia, sejauh itu korban atau talent mengaku tidak ada pemaksaan dari admin grup atau muncikari melakukan live show mesum.
Hubungan antara mucikari dan talent saling menguntungkan. "Talent butuh uang, admin untuk bisnis, cari untung," kata Erick.
Menurut Erick, live show dilakukan tiga kali dalam satu pekan. Live show berupa siaran telanjang dan bahkan siaran berhubungan intim secara langsung. "Ketika satu talent enggak bisa, admin hubungi talent lain," kata dia.
Erick menjelaskan para muncikari melakukan pembinaan kepada beberapa talent sebelum dimasukkan dalam grup mesum. Setelah dimasukkan, para talent tersebut akan membawa teman-temannya yang ingin bergabung.
Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkap sindikat kasus prostitusi online berkedok grup chat di aplikasi Line. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SH, 23 tahun, ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM. Mereka ditangkap di kawasan Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan pekan lalu.
Dari tangan para pelaku yang saling mengenal satu sama lain itu, polisi menyita beberapa grup mesum. Satu grup bisa diisi oleh 400 member. Rata-rata grup menyajikan layanan live show.
Misalkan, tersangka SH memiliki tiga grup dengan layanan berbeda, yaitu, grup yang memberikan video porno dewasa, grup yang memberikan video porno anak, dan grup live show. Pelayan di grup live show kemudian diklasifikasikan menjadi tiga yaitu phone sex, video call sex, dan siaran telanjang dan bahkan berhubungan badan. Sedangkan tersangka RM juga memberikan fasilitas prostitusi online atau booking out talent kepada membernya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan para member grup-grup tersebut wajib membayar iuran antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan, tergantung fasilitas yang didapat. "Sedangkan talent kalau untuk live show hubungan intim dapat Rp 1 juta sampai 1,5 juta, dan kalau telanjang Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta," kata dia.
Para tersangka yang terlibat pornografi live show ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara.