Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Nurul Azizah alias Azizah Salsha. Jessica datang didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy Ba'abud, pukul 12.40 hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selebgram itu diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber. "Klien saya dipanggil dalam undangannya perihal pencemaran nama baik," kata Ramzy saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pemanggilan kliennya berhubungan dengan laporan polisi yang dibuat oleh seorang selebgram. Namun Ramzy belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik.
"Saya sama klien saya nanti kami lihat materinya seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, selebgram Azizah Salsha, anak politikus Andre Rosiade, membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024. Dikutip dari Antara, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, Saudari Nurul Azizah," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam laporan itu, dia meminta agar aparat kepolisian menindak tegas sejumlah akun di media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaks yang telah merugikan kliennya. "Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminasi, terutama akun yang membuat thread (utas) atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun media sosial lainnya untuk meng-update status mereka," katanya.
Dia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum terlapor, Ramzy, mengonfirmasi bahwa sejumlah unggahan video di Instagram kliennya itu yang diduga akan diklarifikasi penyidik.
Dalam akun Instagram @jessicafeliciapard, Jessica mengunggah video reels yang membahas isu dari berbagai publik figur. Video yang diunggah di antaranya turut membahas Azizah Salsha.
Azizah Salsha merupakan istri dari pemain sepak bola Pratama Arhan, yang tergabung dalam Tim Nasional Indonesia. Tapi hubungan rumah tangga mereka belakangan ini diterpa berbagai isu miring.
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Sebut Teman Kaesang Pangarep Kunci Ada atau Tidaknya Gratifikasi