Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang buruh harian berinisal ED, 38 tahun, karena kedapatan menjadi bandar judi togel di Terminal Kalideres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, kupon serta buku rekapan judi togel, dan isi percakapan WhatsApp dari para pelanggan judi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kalideres Komisaris Slamet saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Adapun kronologi penangkapan bandar judi togel itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan patroli di sekitar Terminal Kalideres pada Senin, 5 Oktober 2020.
Di saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik ED dan memeriksanya. Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah polisi mendapati perlengkapan judi togel darinya.
"Tersangka merupakan warga asal Kampung Pucung Cihampelas Bandung," kata Slamet.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi menjerat ED dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.