Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap OS, 38 tahun seorang bandar judi togel online di Karawang, Jawa Barat. Ia ditangkap karena terbukti menyelenggarakan judi togel secara online yang diikuti oleh 1.825 orang pemain. "Kebanyakan para peserta judi togel itu adalah petani," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa Pers di Polres Karawang, Jumat, 4 Agustus 2023.
Wirdhanto menuturkan, OS ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Masyarakat Karangsinom, ujar Wirdhanto sudah gerah dengan kelakuan sejumlah petani mereka yang menjadi doyan judi togel. "Di situ menyasar para pemainnya adalah warga di satu kampung itu sendiri," kata Wirdhanto.
Dalam menjalankan aksinya, ujar Wirdhanto, OS merayu para petani dan sejumlah warga akan memberi keuntungan di awal. Kabar itu kemudian menyebar dari mulut ke mulut dan akhirnya ramai di masyarakat. Mendengar hal itu, ujar Wirdhanto, Kepala Desa setempat berupaya menegur warga yang ikut judi togel "Namun tidak digubris warga," katanya.
"Namun karena masyarakat sepertinya sudah ada yang menjadikan judi ini sebagai kesenangan, ini yang menjadi permasalahan," Wirdhanto menambahkan.
Kepala Desa Karangsinom Nano Karno mengakui beberapa kali menegur warga agar tak berjudi togel online namun tak diindahkan. Karena itu ia berterimakasih kepada Polres Karawang tang telah bertindak memberantas judi togel di desanya.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Karawang dan jajaran yang telah melakukan penangkapan dan ditindaklanjuti. Yang beliau katakan, memang saya selalu bersosialisasi jangan sampai main judi. Tapi ya namanya masyarakat, apalagi dilakukan sembunyi - sembunyi," kata Nano.
Wirdhanto berharap masyarakat melapor jika mendapati ada praktek judi online di wilayah Kabupaten Karawang. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum.
Wirdhanto mengatakan, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu membuat website judi online sendiri, bernama Togel Mandiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OS mengaku belajar membuat website judi online secara otodidak. "Judi online tersebut kemudian ia kendalikan seorang diri. Website itu terafiliasi untuk togel di Sydney (Australia), Taiwan, dan Hongkong," kata Wirdhanto.
Hasil pemeriksaan, para petani setiap harinya menyetorkan uang Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu kepada OS. Dalam satu bulan, OS bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 5 juta. "Pelaku sudah melakukan kegiatan ini sudah satu tahun lamanya. Sehingga estimasi keuntungannya bisa mencapai Rp 60 juta sampai dengan Rp 100 juta rupiah untuk keuntungannya," kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi juga sedang menyelidiki lebih lanjut apakah OS memiliki keterkaitan dengan pihak lain.
Pilihan Editor: PPATK Temukan Aliran Judi Online Hingga Rp 115 Triliun, Mengalir ke Pelajar Hingga Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini