Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi menangkap T, 18 tahun, dan R, 16 tahun, dua begal motor yang membacok pengemudi motor bernama Aki Jaran, 60 tahun, di Jalan Tampain, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kedua begal itu merampas sepeda motor Honda Beat milik korban dengan cara mengancamnya memakai golok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengatakan kedua begal itu merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang sudah tujuh kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama. “Dia mempersiapkan diri dengan membawa golok dan tak segan melukai korban yang melawan," kata Mustofa, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus pencurian sepeda motor ini, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya saat berupaya mempertahankan kendaraannya. “Luka di bagian lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri dan betis kiri,” ujarnya.
Setelah membawa kabur sepeda motor milik korbannya, kelompok begal ini biasanya langsung menjual hasil curiannya itu dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan atau begal dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Peristiwa pembegalan motor yang dialami Aki Jaran sempat viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @peristiwa_bekasi, Jaran terlihat sedang ditolong sejumlah orang dengan cara digendong dengan kondisi penuh luka.
“Korban mengalami luka bacok pada bagian kaki dan tangan. Motor korban yaitu Honda Beat berwarna hitam biru B 5217 FRE digasak pelaku,” tulis akun @peristiwa_bekasi.
Pilihan Editor: Pencabulan Santri di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Dua Tersangka