Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Penjual Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama

Dalam penangkapan penjual ayam gelonggongan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti jarum suntik, selang dan kompresor.

28 Februari 2025 | 09.08 WIB

Tersangka pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, 27 Februari 2025. Antara/Luthfia Miranda Putri
Perbesar
Tersangka pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, 27 Februari 2025. Antara/Luthfia Miranda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap penjual ayam gelonggongan berinisial S (31 tahun) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadan 1446 Hijriah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemotongan ayam dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kamis, 27 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ardian mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB. Informasi soal ayam gelonggongan itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan penjual ayam potong diisi dengan air.

Dari informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.  Penjual ayam gelonggongan itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah jarum suntik, satu buah selang air, lima ekor ayam yang sudah ditusuk air, lima ekor ayam yang belum ditusuk air, satu kompresor, satu tabung gas dan dua lembar kuitansi tanggal 26 Februari 2025.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku memproduksi barang dengan menambah, mengurangi, isi bersih dan tidak sesuai dengan standar produksi.

Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus penjualan ayam gelonggongan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor : Lp/B/701 /II/2025/Spkt/ RestroJaksel/PMJ, pada 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomr : SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus