Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang rapper personel grup rap Neo berinisial ID yang diduga terlibat peredaran dan jual beli ganja. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan penangkapan rapper Neo itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
"Kami cukup prihatin karena dia talenta muda yang pernah menanjak namanya," kata Azis di Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021.
Rapper berinisial ID itu ditangkap setelah polisi menangkap seorang pengedar ganja RS di kawasan Jakarta Pusat.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka RS, diketahui dia terlibat transaksi jual beli ganja dengan ID. Polisi mengatakan ID tak hanya pengguna, melainkan juga memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka lain berinisial HB.
Azis mengatakan rapper grup Neo itu mengaku kepada polisi bahwa dia telah mengonsumsi ganja sejak masih SMP.
Polres Jakarta Selatan memperdalam penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini untuk menguak sindikat peredaran ganja tersebut.
Tersangka ID diduga anggota personel grup rap Neo, yang beranggotakan yakni Indra Derriyano atau Derry.
Kini rapper tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran ganja itu, dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Sita 50 Kilogram Ganja: Dari Bandar Narkoba Sumut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini