Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Rapper Neo ID karena Jual Beli Ganja

Rapper berinisial ID itu ditangkap setelah polisi menangkap seorang pengedar ganja di Jakarta Pusat.

6 Agustus 2021 | 20.00 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan keterangan penangkapan tersangka kasus peredaran ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 6 Agustus 2021. ANTARA/Sihol Hasugian
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan keterangan penangkapan tersangka kasus peredaran ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 6 Agustus 2021. ANTARA/Sihol Hasugian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang rapper personel grup rap Neo berinisial ID yang diduga terlibat peredaran dan jual beli ganja. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan penangkapan rapper Neo itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan. 

"Kami cukup prihatin karena dia talenta muda yang pernah menanjak namanya," kata Azis di Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021.

Rapper berinisial ID itu ditangkap setelah polisi menangkap seorang pengedar ganja RS di kawasan Jakarta Pusat.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka RS, diketahui dia terlibat transaksi jual beli ganja dengan ID. Polisi mengatakan ID tak hanya pengguna, melainkan juga memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka lain berinisial HB.

Azis mengatakan rapper grup Neo itu mengaku kepada polisi bahwa dia telah mengonsumsi ganja sejak masih SMP. 

Polres Jakarta Selatan memperdalam penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini untuk menguak sindikat peredaran ganja tersebut.

Tersangka ID diduga anggota personel grup rap Neo, yang beranggotakan yakni Indra Derriyano atau Derry.

Kini rapper tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran ganja itu, dijerat 
dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Sita 50 Kilogram Ganja: Dari Bandar Narkoba Sumut


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus