Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.

30 Oktober 2024 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, BOGOR, - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor menangkap perempuan berinisial AJP, 25 tahun, yang berprofesi sebagai female Disc Jockey (DJ) dan selebgram di kota hujan itu. Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku mendapat fee atau upah sebesar Rp 3.650.000 per bulan setelah mempromosikan situs judi online dengan cara mem-posting iklan judi slot dua kali sehari di situs KOIN PLAY, " ungkap Kepala Kepololisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kamis 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Dia mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari adanya postingan dan iklan judi slot di Intagram dengan user name @callme_pe milik tersangka  dengan jumlah pengikut sebanyak  44.900 followers. "Bahkan jumlah penonton dari setiap promo judi yang ditayangan di instagram ini sebanyak 1.000 (seribu) orang yang melihat, sehingga tersangka pun menjadi brand ambassador dari situs judol ini," kata dia.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku aktivitas promosi dan mengiklankan situs judi online ini berawal pada saat mendapat pesan whatsapp yang mengaku bernama Jennifer. "Si pengirim pesan menayakan kepada tersangka apakah menerima endorse game slot online dengan fee Rp 3,6 juta, dan tersangka pun menerima tawaran tersebut," kata dia.

Tersangka mengaku bukan kali pertama kali mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. AJP sudah beberapa kali mempromosikan situs judi online bernama ZARAPLAY dengan link pada Mei 2024 sampai dengan Juni 2024. "Saat mempromosikan situs judi slot ini tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp 2,5 juta per bulan," kata Bismo.

Polisi menjerat AJP dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kapolresta Bogor Kota mengatakan motif tersangka yakni memang mencari keuntungan tambahan dari hasil mengiklankan situs judi online. "Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar, " kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus