Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap Seorang ASN BP Batam, Loloskan Pekerja Migran ilegal Naik ke Kapal

ASN itu mendapatkan keuntungan Rp800.000 per kepala dari mafia penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut.

19 November 2024 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengusahaan Batam yang terlibat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. ASN BP Batam itu seharusnya menjaga pelabuhan, malah menjadi perpanjangan tangan para mafia perdagangan orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai pelabuhan BP Batam berinisial RS itu dihadirkan dalam konferensi pers Asta Cita Polda Kepri, Selasa pagi, 19 November 2024. Dia ikut berbaris bersama puluhan tersangka lain dalam kasus berbeda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RS terlihat mengenakan baju tahanan berwarna putih, dengan masker dan kacamata serta kopiah berwana hitam. Beberapa kali saat disorot awak media, RS berusaha menunduk untuk menutupi wajahnya. Dia enggan menjawab pertanyaan dari wartawan. 

Berperan Meloloskan Pekerja Migran

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, RS berperan meloloskan para pekerja migran ilegal naik ke kapal, karena RS memiliki kewenangan di pelabuhan.

"Pegawai salah satu intansi di Batam ini mendapatkan keuntungan Rp800.000 per kepala," kata Dony di Polda Kepri, Selasa pagi.

Dony mengatakan, RS juga bekerjsama dengan driver taksi online berinisial MI yang berperan membawa pekerja migran ilegal ke Pelabuhan Batam Center. "Apakah ada orang di atas mereka ini, kita akan terus dalami," katanya.

Dony juga mengungkapkan, RS banyak bungkam ketika diinterogasi oleh penyidik. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus