Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditunda karena Ma'ruf Amin Tak Hadir

Dalam sidang perdana gugatan mobil Esemka, Jokowi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan

24 April 2025 | 13.55 WIB

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan, menjelaskan ketidakhadiran Jokowi dalam sidang perdana gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah,  24 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan, menjelaskan ketidakhadiran Jokowi dalam sidang perdana gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, 24 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Majelis hakim menunda sidang perdana gugatan wanprestasi ihwal batalnya produksi mobil Esemka. Sidang dijadwalkan kembali pada 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penundaan itu diputuskan lantaran pihak tergugat Ma’ruf Amin tidak hadir atau tidak ada perwakilan kuasa hukum yang ditunjuk. Pantauan Tempo, sidang perdana gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis, 24 April 2025 itu berlangsung hanya sekitar 30 menit. Dari tiga tergugat, yakni Jokowi, Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, hanya pihak Maruf Amin yang tidak hadir. Ketua majelis hakim Gede Hariadi pun menunda sidang sampai tanggal 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak penggugat, Aufaa Luqmana, hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Sigit N. Sudibyanto. Adapun Jokowi sebagai tergugat satu diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Sedangkan tergugat tiga yakni PT Solo Manufaktur Kreatif dengan kuasa hukumnya Sundari. “Sidang kami tunda pada 8 Mei karena pihak tergugat belum lengkap. Padahal, surat panggilan sudah sampai dialamat tempat tinggal,” kata Hariadi.

Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif Sundari mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta. "Semua sudah menanggapi, tidak ada masalah untuk surat kuasanya. Harusnya kan mediasi kalau para pihak hadir semua,” kata Sundari.

Disinggung harapan kliennya, Sundari menyebut bahwa gugatan tersebut kurang kuat. Sebab selama ini tidak ada transaksi jual beli antara kliennya dan pihak penggugat.

Sidang perdana gugatan wanprestasi soal batalnya produksi mobil Esemka dengan salah satu tergugat adalah Presiden Ke-7 Jok Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. Pada hari yang sama, juga digelar sidang perdana gugatan ihwal ijazah SMA Negeri (SMAN) 6 Solo terhadap Jokowi di PN Kota Solo. 

Dalam sidang perdana gugatan mobil Esemka, Jokowi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Jokowi absen sidang karena melawat ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus. YB Irpan memberikan konfirmasi terkait hal itu. 

“Beliau (Jokowi) posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu," ujar Irpan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus