Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

Polda Metro telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan dugaan kasus pencabulan Mario Dandy terhadap AGH ke tahap penyidikan.

27 Mei 2023 | 13.35 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Perbesar
Mario Dandy dan AGH. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan hasil gelar perkara terhadap laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada mantan kekasihnya, AGH alias AG (15 tahun). Menurut Hengki, penyidik telah menemukan dugaan awal perkara pidana ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mario dan AGH terseret kasus serupa, yakni penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, D. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada AGH yang menunjukkan remaja itu terlibat kasus penganiayaan ini.

Belakangan AGH melaporkan Mario ke Polda Metro atas dugaan kasus pencabulan. Akan tetapi, polisi dua kali menolak laporan AGH. 

Polisi baru memproses laporan ketiga AGH yang bernomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mario dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hengki menuturkan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi untuk menyelidiki laporan tersebut. Kini, polisi masih mendalaminya. 

"Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari AG, yaitu terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, kami sudah periksa sembilan saksi," ucapnya.

Dia menambahkan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang menghantui Mario Dandy adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus