Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ungkap Pemalsuan Meterai yang Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Tepat setahun lalu juga terungkap kasus pemalsuan meterai. Harga jualnya lebih miring.

20 Maret 2019 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Meterai 2009-2014. Peruri.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali mengungkap pemalsuan meterai yang merugikan negara. Kali ini sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedang kerugian negara jauh berlipat daripada kasus sebelumnya yakni mencapai puluhan miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkapkan penangkapan dilakukan tim dari Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Adapun sembilan orang yang telah menjadi tersangka pemalsu meterai dan pencucian uang adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R.

“Berdasarkan apa yang kami dapat, kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp 30 miliar,” tutur Wahyu di kantornya pada Rabu, 19 Maret 2019.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Wahyu, berawal dari laporan Direktorat Jenderal Pajak terkait adanya penjualan meterai murah di situs belanja online. Meterai tersebut dijual jauh lebih murah , di mana 250 keping meterai 6000 dijual seharga Rp 550 ribu dengan harga satuan Rp 2.200.

Berdasarkan kecurigaan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap sembilan orang tersangka di tempat dan waktu berbeda. ASR, DK, dan R ditangkap di Kota Bekasi; SS di Kota Depok; serta ZUL, RH, SF, dan DA di Jakarta Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 16.500 keping meterai 6000 siap jual, belasan ribu keping bahan meterai palsu, 1 unit mesin cetak.

Polisi juga menyita puluhan jenis bahan untuk membuat meterai palsu seperti tinta bermacam warna, gulungan platinum, klise film, serta pelat besi. Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri, di mana ASR bertugas menyablon serta memasarkan meterai palsu di situs online, DK dan DAsebagai kurir pengirim meterai palsu, ASS mencari bahan baku, ZUL dan RH mencetak bahan dasar meterai, serta SF mencetak hologram.

Menurut Wahyu, meterai 6000 buatan sindikat itu sangat mirip dengan yang asli. “Pembuatannya hampir sempurna. Secara kasat mata tidak terlihat,” ucap Wahyu.

Ia menjelaskan, saat ini polisi tengah mendalami ke wilayah-wilayah tempat meterai palsu itu didistribusikan. Adapun para tersangka yang telah ditangkap dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta Pasal 257 dan 253 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasus pemalsuan meterai juga pernah terungkap tepat setahun lalu. Modusnya sama yakni diperjual belikan lewat situs belanja online dengan harga yang lebih murah, bahkan lebih murah yakni Rp 1500 per keping. Saat itu sebanyak delapan orang yang disangka merugikan negara Rp 6 miliar ditangkap. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus