Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek Keaslian Meterai Tempel untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024

Ketahui beberapa ciri umum dan khusus meterai tempel asli untuk dokumen seleksi CPNS 2024.

6 September 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Kenaikan tarif materai ini dilakukan karena tarif materai tidak mengalami kenaikan selama 20 tahun. Meski naik, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan tarif bea meterai Indonesia dibandingkan negara lain masih lebih rendah misalnya jika dibandingkan dengan Korea Selatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan meterai tempel untuk dokumen yang mempersyaratkan dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 adalah opsional. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu menyusul adanya kendala teknis pada situs penjualan resmi meterai elektronik atau e-meterai, yaitu meterai-elektronik.com yang diluncurkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, BKN mengimbau pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan. Imbauan itu tertuang dalam Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 perihal Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. (Tahun Anggaran) 2024. 

Karena hal tersebut dapat mengakibatkan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi,” bunyi Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tersebut. 

Cara Cek Keaslian Meterai Tempel untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024

Untuk memastikan keaslian meterai fisik Rp10.000, pelamar rekrutmen CPNS 2024 dapat memperhatikan ciri umum dan ciri khususnya. Berikut ciri-ciri meterai tempel asli sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian: 

1. Ciri Umum

-   Memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila.

-   Terdapat tulisan “METERAI TEMPEL”.

-   Tertera angka “10000” dan keterangan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.

-   Teks mikro modulasi bertuliskan “INDONESIA”.

-   Blok ornamen khas Indonesia.

-   Terdapat tulisan “TGL.            20  ”. 

2. Ciri Khusus

-   Berbentuk segi empat.

-   Warna dominan merah muda.

-   Terdapat perekat pada sisi belakang.

-   Serat berwarna merah dan kuning yang terlihat pada kertas.

-   Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat desain gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kemenkeu, dan tulisan “djp”.

-   Efek raba pada ciri umum.

-   Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada sisi blok ornamen khas Indonesia.

-   Gambar raster berupa logo Kemenkeu dan tulisan “djp”.

-   Gambar ornamen khas Indonesia.

-   Pola motif khusus.

-   17 digit nomor seri.

-   Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet (UV).

-   Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di bagian kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus