Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polsek Pinang, Polres Tangerang Kota, meringkus AR, 40 tahun, pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM atau Anjungan Tunai Mandiri. Polisi masih memburu satu lagi kawanan pelaku pengganjal ATM di Rest Area KM 14 Merak-Jakarta itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Modus kawanan pelaku ini membantu pengguna ATM yang sengaja dibuat macet karena diganjal, lalu menukar ATM para korban tersebut," ujar Kapolsek Pinang Inspektur Satu Hendi Setiawan dalam keterangannya Kamis, 15 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendi mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama, 66 tahun, warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri, 60 tahun, warga Palmerah, Jakarta Barat.
Kejadian terjadi pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.
Menurut Hendi, kejadian berawal saat korban mencoba memasukkan kartu debit ke mesin ATM, tapi terjadi masalah. Kartu tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.
Saat itu datang dua orang yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. "Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," ungkap dia.
Hendi menuturkan korban Bikhom Satun Fatiama mengalami kerugian hingga Rp 95 Juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.
Sementara korban lainnya, Jumeri, saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama.
Tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang melaksanakan Patroli 3C di kawasan Rest Area Km 14.0 menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi.
Pelaku ditangkap dan dari tangan mereka disita barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal.
Hendi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutup Hendi.
Pilihan Editor: Komplotan Pembobol ATM Kuras Rp 104 Juta dari Rekening Korban, Polisi Buka Call Center Pengaduan