Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu dari dua pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Para pelaku ganjal ATM hanya bermodalkan tusuk gigi dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu benda (tusuk gigi) yang digunakan untuk mengganjal lubang mesin ATM," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Twedi mengatakan kedua pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Terakhir, para pelaku beraksi di gerai ATM area SPBU, Jalan Fatahilah, Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023 lalu.
Berawal saat korban yang kesulitan dan tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM. Pelaku lalu datang dan berpura-pura membantu korban. "Pelaku masuk ke tempat ATM berpura-pura menawarkan bantuan untuk melakukan proses transaksi ATM tanpa kartu," ujar Twedi.
Pelaku selanjutnya mengotak-atik layar mesin ATM, lalu meminta korban memasukkan nomor telepon dan pin ATM. Adapun pin ATM yang dimasukkan korban diam-diam bisa dilihat pelaku.
Selanjutnya, korban diminta pelaku untuk kembali memasukkan kartu ATM, tetapi tetap gagal, karena memang ada tusuk gigi yang mengganjalnya. Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ATM milik korban. Saat itu pelaku diam-diam menukar kartu ATM dengan miliknya yang palsu.
"Saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku, itu yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. Setelah korban bisa memasukkan mesin ATM, pelaku langsung meninggalkan TKP," ujar Twedi.
Pelaku lalu menuju gerai ATM lainnya dan menguras uang milik korban. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Sadar jadi korban pencurian, korban lalu melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian bisa menangkap satu pelaku yang bernama Priyanto, 39 tahun. Adapun satu pelaku lainnya masih diburu polisi hingga kini. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.