Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap pelaku KDRT Budyanto Djauhari. Budyanto dibekuk di salah satu apartemen yang ada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah ramai menjadi perbincangan, polisi kemudian mau menangkap pelaku. Meski begitu pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan Polda Metro Jaya. "Terhadap tersangka BD Sudah Tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel," ujarnya, Selasa 18 Juli 2023.
Kata Galih pelaku ditangkap dinihari di salah satu apartemen yang ada di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Tersangka BD ditangkap jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," ujarnya.
Saat ini, tambah Galih, Budyanto Djauhari masih dimintai keterangan dan dilalukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kota Tangerang Selatan. "Tadi pagi baru tiba di Polres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," kata dia.
Kapolres Tangsel minta maaf
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf atas kinerja tim penyidik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri hamil di Serpong. Kapolres mengatakan akan melakukan evaluasi internal.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika tersangka KDRT Budyanto Djauhari tidak ditahan Unit PPA Polres Kota Tangsel usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil muda. Residivis kasus narkoba itu juga kabur dan bersembunyi di Bandung.
Polres Tangsel akui kelalaian
Kapolres mengakui hal tersebut merupakan kelalaian Polres Tangsel. “Kami memohon maaf kepada masyarakat semuanya soal kasus KDRT di Tangsel ini, tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya dalam menangani kasus,” kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Kapolres Tangerang Selatan itu menjelaskan, pada saat pertama kali menangkap Budyanto, polisi melepas kembali tersangka penganiayaan istri itu dan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, Budyanto belum memenuhi syarat penahanan.
Setelah menerima hasil visum korban, kepolisian menaikkan sangkaan pasalnya. "Saya juga selaku Kapolres Tangsel dan atasan penyidik meminta maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Polisi terus dalami barang bukti
Dalam kasus ini, Polres Tangsel akan terus mendalami berbagai barang bukti untuk menjerat tersangka, yang juga residivis kasus narkoba tersebut.
Apalagi, kata Faisal, tersangka KDRT terhadap istrinya itu sempat melakukan pengancaman melalui pesan suara. "Tentunya kita akan masukan sebagai barang bukti sementara ini kami menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun," ujarnya.
Alasan polisi tak tahan pelaku KDRT
Sebelumnya, Kepala Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Siswanto mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15 juta rupiah.
Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta. Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.
“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Pengamat sebut polisi yang tak tahan tersangka keliru
Sebelumnya, Praktisi Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat bahwa sudah tepat Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi menetapkan Budyanto sebagai tersangka.
"Tapi penyidik yang tidak menahan tersangka, menurut hemat saya keliru. Budyanto sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya, apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban," ujarnya.
Kata Halimah, dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun. Sedangkan KDRT ringan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan. "Saya menyarankan penyidik segera menahan tersangka," kata dia.
KDRT yang dilakukan tak tergolong pidana ringan
Pengamat komunikasi dan hukum dari Universitas Dian Nusantara, Tamil Selvan juga menyebut bahwa berdasarkan foto-foto istri Budyanto, korban KDRT, penganiayaan yang terjadi tak tergolong pidana ringan.
"Tindak pidana ringan itu kan yang tidak menghalangi korban untuk beraktivitas dan atau melakukan sesuatu dengan normal," kata Tamil, Sabtu 15 Juli 2023.
Menurutnya, penyidik seharusnya melihat kondisi luka yang dialami korban akibat KDRT oleh Budyanto. Tamil menilai apa yang dialami Tiara Maharani seharusnya sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat. Terlebih istri Budyanto itu sedang hamil.
"Jadi jelas itu masuk kategori penganiayaan berat, Pasal 354 KUHP atau masuk dalam Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Minta polisi tangkap pelaku sebelum melarikan diri
Saat itu, Tamil meminta kepolisian bisa segera menangkap Budyanto sebelum melarikan diri. Apalagi kasusnya saat ini tengah menjadi perhatian publik.
"Saya kira pihak kepolisian dapat lebih cermat melihat kasus ini, jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi dari masyarakat yang akhirnya mencoreng nama baik institusi," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL