Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Tangerang Selatan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) kasus bullying atau perundungan di Binus Serpong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di warung ibu gaul (WIG) Jalan Jelupang Raya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan itu mulai diproses secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pantauan di Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa anak yang diduga sebagai terduga datang menggunakan topi dan masker. Mereka didampingi tim kuasa hukum.
Dari informasi yang TEMPO himpun, salah satu dari mereka merupakan anak artis VR. Bahkan pesohor itu disebut juga turut hadir mendampingi pemeriksaan anaknya.
Dalam pemeriksaan anak berkonflik dengan hukum ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan juga ikut memantau.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan akan mengawal kasus dugaan perundungan ini. KPAI pun akan intens memberikan pendampingan.
"Kami mengawal agar proses kasus itu cepat diproses sehingga beban untuk mendapat rasa keadilan, bisa segera untuk didapatkan. Publik segera bisa mendapatkan kepastian. Yang paling penting adalah bagaimana anak itu juga masih terpenuhi hak-haknya, termasuk hak pendidikannya," kata dia di Polres Tangsel, Kamis 22 Februari 2024.
KPAI akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Tangsel untuk membuat kasus ini terang benderang. "Kami juga diskusi dengan KemenPPA, dengan UPTD PPA. Semuanya berkoordinasi agar ini bisa cepat selesai ya," kata dia.
KPAI akan menjamin anak berkonflik dengan hukum diproses sesuai ketentuan sistem peradilan anak. "Hari ini kami pastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Imbas 16 Tahanan Kabur, 10 Petugas Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam