Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polresta Solo Siapkan Layanan Derek Gratis Bagi Pemudik yang Mobilnya Mogok di Jalan

Polresta Solo juga telah menyiapkan tempat penitipan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat.

25 Maret 2025 | 08.40 WIB

Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo (tengah) memberikan penjelasan tentang layanan derek mobil dan titipan kendaraan gratis dari instansi tersebut bagi para pemudik jelang Lebaran 2025, Senin, 24 Maret 2025. Dokumentasi Humas Polresta Solo
Perbesar
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo (tengah) memberikan penjelasan tentang layanan derek mobil dan titipan kendaraan gratis dari instansi tersebut bagi para pemudik jelang Lebaran 2025, Senin, 24 Maret 2025. Dokumentasi Humas Polresta Solo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Polresta Solo meluncurkan layanan mobil derek gratis bagi kendaraan yang mengalami masalah atau mogok di jalan wilayah Kota Bengawan itu selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 ini. Instansi ini juga membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi para pemudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo mengatakan layanan derek mobil merupakan salah satu inovasi dalam pelayanan yang diberikan oleh jajarannya kepada masyarakat yang mengalami permasalahan kendaraannya selama masa mudik dan arus balik lebaran 2025.  “Kami menyiapkan satu unit mobil derek beserta operatornya untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami masalah seperti overheat, kehabisan air radiator, pecah ban, atau kerusakan mesin,” ujar Catur di Solo, Jawa Tengah, Senin, 24 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menghubungi nomor WhatsApp ke Nomor HP pribadi Kapolresta Solo di 0821-6715-7000 atau call center Tim Sparta Polresta Solo di nomor WhatsApp 0811-2957-110. Warga yang menghubungi nomor tersebut akan segera disambungkan ke unit kecelakaan lalu lintas Satuan Lalu Lintas Polresta Solo apabila ada yang membutuhkan.

Ia memastikan para personel Polresta Solo yang tergabung dalam tim derek telah menerima pelatihan mengenai penggunaan alat, termasuk cara menaikkan dan menurunkan alat, teknik hidrolis, proses evakuasi kendaraan, serta prosedur mengangkat, mengunci, dan menderek kendaraan. Kapolresta menjelaskankendaraan yang mengalami mogok dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas pada jalan raya.

"Oleh karena itu, keberadaan tim derek dari Polresta Surakarta kami harapkan dapat membantu memindahkan mobil yang mogok untuk dibawa ke Bengkel terdekat," ujarnya. 

Tim dari Polresta Surakarta hanya akan menangani kendaraan yang mogok, bukan yang terlibat dalam kecelakaan. Sebab menurutnya, menderek kendaraan yang mengalami kecelakaan memerlukan keahlian khusus.

"Ada kekhawatiran tanpa keahlian yang memadai, proses menderek kendaraan yang terlibat kecelakaan justru dapat menyebabkan kerusakan lebih lanjut," ucapnya.

Selain menyediakan layanan derek, Polresta Surakarta juga membentuk tim urai untuk mengatasi kemacetan di jalan. “Jika terjadi kemacetan atau perlambatan arus, tim urai akan segera turun untuk mencari solusi, seperti melakukan rekayasa jalan, sementara truk derek akan bertugas untuk menderek,” ujarnya.

Kapolresta juga berharap keberadaan tim urai dan derek yang terbentuk oleh Polresta Surakarta dapat menjaga keamanan selama menjelang dan saat Idulfitri 1446 Hijriah. "Kami harapkan pula agar arus lalu lintas menjadi lancar, aman, dan nyaman bagi para pemudik," katanya. 

Adapun untuk layanan penitipan kendaraan, jajaran Polresta Solo juga telah menyiapkan tempat penitipan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat di Mapolresta maupun di kepolisian sektor. Polisi tidak membatasi jumlah kuota penitipan.  "Ini menyesuaikan dengan daya tampung lahan parkir yang tersedia," kata Catur.

Layanan ini dilakukan melihat antusiasme masyarakat setiap kali akan mudik memanfaatkan fasilitas tersebut. “Layanan ini sengaja kami buka. Agar masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak merasa was-was atau khawatir sekaligus mengantisipasi kejadian tindak pidana,” ucap dia. 

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke kantor kepolisian tersebut. Syaratnya, membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK berikut dokumen identitas diri KTP. “Bila dokumen lengkap dan identitasnya sesuai, maka akan diberi tanda terima. Untuk selanjutnya, kendaraan diarahkan parkir di lokasi yang telah disiapkan,” katanya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus