Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo meringkus dua selebgram di Kota Solo lantaran keterlibatan mereka dalam endorsement atau promosi judi online melalui akun medsos pribadi mereka. Dua selebgram itu masing-masing berinisial PSU, 26 tahun, warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kita Solo, dan ANP, 19 tahun, warga Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolresta Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi mengemukakan PSU mengunggah promosi judi online bernama Wakanda33. Adapun ANP memasang promosi judi online bernama Jejuslot.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kedua tersangka ini diketahui meng-endorse judi online itu dengan memasang story di akun media sosial mereka masing-masing," ungkap Iwan ketika menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin, 25 September 2023.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, endorsement dilakukan dua selebgram itu setelah keduanya mendapatkan tawaran dari seseorang melalui direct message (DM) kemudian komunikasi berlanjut melalui ponsel mereka.
"Sebelumnya (memasang story untuk endorsement) keduanya mendapat tawaran dari seseorang melalui DM dan dilanjutkan dengan komunikasi lewat telepon seluler (ponsel)," tuturnya.
Iwan menyatakan hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jejaring judi online, termasuk melacak alurnya.
"Apakah cukup berhenti pada dua orang ini ataukah ada kemungkinan pengembangan ke yang lainnya, tentu harapan kita bisa mengerucut ke atas, ke jaringan di atasnya," katanya.
Ancaman hukuman 4 tahun
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan diubah UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 TAHUN 2008 tentang ITE. Keduanya terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita, dua akun instagram, dua unit handphone, dan lembaran bukti transaksi pembayaran endorse judi online," ucap Iwan.
Sementara dari pengakuan kedua tersangka, mereka bersedia mempromosikan judi online itu karena dijanjikan bayaran mulai ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
Tersangka PSU mengaku, untuk melakukan endorsement itu Ia diiming-imingi bayaran Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan tersangka ANP ini akan menerima uang sebesar Rp 1,6 juta. Sesuai kontrak selama sebulan untuk mengunggah di story dua kali sehari.
"Ditawari endorse di story IG (Instagram), kontrak sebulan, baru jalan 5 hari," ungkap ANP.
SEPTHIA RYANTHIE