Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Sebut Brotoseno Menjabat Sebagai Staf Divisi TIK

AKBP Raden Brotoseno disebut menjabat sebagai staf Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

2 Juni 2022 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tata Janeeta menggelar pengajian 4 bulanan kehamilannya bersama suaminya, Raden Brotoseno. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno saat ini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak mendapatkan jabatan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan tak bisa memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. Dia hanya bisa memastikan bahwa pria yang pernah memiliki hubungan dekat dengan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambangan, Angelina Sondakh, itu kini tak menduduki posisi apa pun.

"Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Ramadhan.

Brotoseno tersandung kasus kourpsi saat menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu. Meskipun demikian, sidang etik Polri tak merekomendasikan pemecatan. Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami dari pedangdut Tata Janeeta itu tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno hanya diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Tetap bertugasnya Brotoseno di kepolisian itu mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus