Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kompolnas: PTDH Raden Brotoseno Sesuai dengan Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar 8 Juli lalu

15 Juli 2022 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," kata Poengky, Kamis 14 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat 8 Juli 2022. Putusan PK ini memberatkan sanksi sidang etik yang diputuskan pada 13 Oktober 2020.

Pada putusan etik Oktober 2020 itu, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi. Ia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya. "Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Brotoseno," kata Poengky.

Menurut Poengky, korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang, termasuk aparat penegak hukum yang harus taat pada hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi.

"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan amanat reformasi kultural Polri," kata Poengky.

Nama AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch mempertanyakan status perwira Polri itu yang kembali bertugas di Mabes Polri setelah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima tahun. Kemudian AKBP Raden Brotoseno mendapat remisi hingga bebas di tahun 2020. Setelah bebas, ia kembali bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri.

Hingga akhirnya putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno tahun 2020 itu dilakukan peninjauan kembali, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

Di dalam perpol tersebut memuat kewenangan Kapolri untuk bisa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Baca: Hasil Sidang Etik Peninjauan Kembali: AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus