Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

ICW Usul Revisi Aturan Internal Polri untuk Cegah Kejadian Brotoseno Terulang

Berkaca pada peristiwa Brotoseno, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Polri juga harus lebih responsif terhadap kritik publik.

14 Juli 2022 | 21.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membenahi aturan internal tentang pemecatan anggota polisi. Revisi diperlukan untuk menghindari terulangnya peristiwa AKBP Brotoseno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemecatan Brotoseno harus jadi pelajaran penting,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurnia mengatakan ketentuan mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri. Menurut Kurnia, regulasi itu seolah masih menyamakan korupsi dengan pidana umum lainnya, bukan kejahatan luar biasa.

Akibatnya, kata Kurnia, aturan itu membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat kasus korupsi seperti Brotoseno untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian. Dia berpendapat, sebaiknya regulasi itu cukup mengatur tentang pemecatan anggota yang terbukti secara hukum telah melakukan korupsi.

Selain itu, ICW mendorong Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi yang bertugas menindak anggota polisi yang diduga melakukan praktik korupsi. “Hal ini penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi,” kata dia.

Berkaca pada peristiwa Brotoseno, Kurnia menilai Polri juga harus lebih responsif terhadap kritik publik. Dia mengatakan ICW sudah mengirimkan surat resmi tentang Brotoseno sejak Januari 2022. Namun, hingga April 2022 belum direspons. “Jadi, dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali memutuskan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Brotoseno. Keputusan itu merupakan hasil sidang KKEP PK yang digelar pada Jumat, 8 Juli 2022.

Brotoseno menjadi sorotan karena masih bekerja sebagai polisi meskipun terbukti terlibat kasus korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brotoseno 5 tahun penjara. Dia bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bebas dari penjara, Polri tidak memecat Brotoseno.

Brotoseno hanya diberi sanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara. Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus