Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri resmi memecat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Brotoseno dari institusi itu. Pemecatan dilakukan setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil dari sidang komisi tersebut, kata Nurul, nantinya akan dikirimkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti. Nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
"Tindaklanjut hasil putusan KKEP PK ini, maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujarnya.
Namun, Kombes Nurul belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemecatan terhadap Brotoseno. "PTDH-nya per kapan kita tunggu KEP (Surat Keputusan) nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu, mudah-mudahan segera," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Banding Etik terkait dengan PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Komisi Banding ini dibentuk berdasarkan hasil dari Tim Peneliti PK tersebut.
"Saya dapat dari Kadiv Propam, hari ini bahwa ini sudah disahkan untuk Komisi Banding Terkait Keputusan Kode Etik. Sory, sudah disahkan untuk sidang KKEP Komisi PK atas Peninjauan Kembali KKEP AKBP BS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dipercaya untuk memimpin sidang KKEP. "Sudah disahkan oleh Kapolri dan Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujarnya.
Anggota dalam sidang etik Brotoseno diisi oleh jenderal bintang tiga, serta jenderal bintang dua seperti Kadiv Propam, serta Kadiv Kum.
"Beranggotakan Bapak Irwasum, Kadiv Propam kemudian dari Kadiv Kum dan SDM. Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja," ucapnya.
Diketahui, pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).
AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, Brotoseno hanya diberi sanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
MUTIA YUANTISYA