Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212 karena Diduga Terima Aliran Dana ACT

Polisi menyebut ada dana Rp10 miliar dari lembaga ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212. Disalurkan melalui perjanjian kerja sama.

4 Agustus 2022 | 11.55 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di kantornya, Juanda, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2022. Foto: Francisca Christy Rosana
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di kantornya, Juanda, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2022. Foto: Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik Koperasi Syariah 212. Pemblokiran dilakukan karena koperasi tersebut disinyalir menerima aliran dana masyarakat yang disalahgunakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah kami blokir," ujar Ivan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ivan tak merinci kapan PPATK melakukan pemblokiran tersebut. Ia hanya menyebut ada 843 rekening lainnya yang diduga menerima aliran dana ACT dan juga rekening anak usaha lembaga tersebut. "Ada 843 rekening (yang diblokir), angkanya Rp11 miliar," kata Ivan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyebut ada dana sebesar Rp10 miliar dari lembaga ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212. Dana itu disalurkan melalui perjanjian kerja sama.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana fund raising sosial dan kemanusiaan. Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah.

Nurul menyebut aliran dana ke Koperasi Syariah 212 ini terungkap saat polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan donasi yang diberikan pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar. Awalnya polisi menduga jumlah dana yang diselewengkan sebesar Rp34 miliar. 

Namun dari hasil penyelidikan, jumlah dana yang diselewengkan membengkak dua kali lipat menjadi Rp64 miliar. 

Atas kasus, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu pendiri ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus