Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik menemukan data dana sosial atau CSR Boeing yang disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT nominalnya mencapai Rp 68 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.
Selain itu, dana tersebut disalahgunakan untuk gaji para pengurus.
Menurut Nurul, Pengurus ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai dengan 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT, yaitu Nomor :002/SKB-YACT/V/2013, SKB Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," kata Nurul.
Terkait adanya dana Boeing yang mengalir ke Koperasi Syariah 212, penyidik telah meminta keterangan dari Ketua Koperasi Syariah 212 pada Senin, 1 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat kerja ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Surat perjanjian tersebut, ujar Nurul, berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar, dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ungkapnya.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan soal dana Rp 10 miliar tersebut saat ini sedang didalami siapa saja pihak yang menerima dana dari ACT.
Andri mengatakan dana Rp10 miliar yang diberikan kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk membayar utang.
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing," kata Andri.