Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap total penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT mencapai Rp68 Miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, dana sosial Boeing yang diselewengkan ACT itu berjumlah Rp30 miliar, namun setelah diperiksa tim audit akuntan publik, ditemukan total Rp68 miliar yang diselewengkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Rp10 miliar itu bersumber dari Dana Sosial Boeing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adapun perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 itu tercantum dalam dokumen perjanjian No. ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021, dan No. KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Perjanjian berisi pemberian dana pembinaan UMKM Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana atau fundraising sosial dan kemanusian. Perjanjian itu adalah upaya ACT untuk mengalihkan dana sumbangan dari Boeing di luar peruntukkannya. Berikut rincian penggunaan dana Rp68 miliar oleh ACT:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp. 2.023.757.000
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp. 2.853.347.500
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp. 8.795.964.700
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp. 10.000.000.000
5. Dana talangan kepada CV CUN RP. 3.050.000.000
6. Dana talangan kepada PT. MBGS Rp. 7.850.000.000
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor);
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi lembaga itu, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).