Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tudung Mulya Lubis Tuding KPK Hanya Menggiring Opini

Todung Mulya Lubis menuding KPK menyusun rekonstruksi keterlibatan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku hanya berdasar imajinasi.

8 Februari 2025 | 22.36 WIB

Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,(kiri-kanan) Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M Zen mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Februari 2025. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,(kiri-kanan) Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M Zen mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Februari 2025. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Todung Mulya Lubis menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menangani perkara rasuah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Todung yang juga kuasa hukum Hasto menuduh KPK mengurai pokok perkara tanpa dasar bukti yang kuat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Jawaban KPK dan fakta persidangan mengonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran hukum pada proses penyidikan KPK,” kata Todung melalui keterangan tertulisnya Sabtu, 8 Februari 2025. Pernyataan ini disampaikan Todung atas substansi jawaban KPK dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK, kata Todung, menyebut Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk mengawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI supaya sejalan dengan keputusan partai. Menurut Todung tindakan ini bukanlah perbuatan melawan hukum karena Hasto adalah Sekretaris Jenderal di partai banteng ini.

Makanya Todung menilai KPK tampak hanya menggiring opini ihwal keterlibatan Hasto dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku. Dia juga menuding KPK hanya meneruskan cerita seolah-olah Hasto yang menalangi dana operasional dalam perkara suap itu.

“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini. Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di Januari 2020,” ujar Todung.

Todung meminta KPK mematuhi putusan pengadilan dan tidak bersikeras untuk mempersangkakan Hasto Kristiyanto tanpa dasar bukti yang cukup. “Kami menyebut konstruksi perkara KPK sebagai cerita yang disusun berdasarkan imajinasi yang gagal,” kata Todung.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto disebut ikut dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Laporan Majalah Tempo yang berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa” mengungkap bahwa pada Januari 2020, KPK pernah disebut akan menangkap Hasto terkait keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Namun, penangkapan itu gagal meski KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

KPK diketahui akan menangkap Hasto yang tengah bersama Harun Masiku di kompleks PTIK. Di sana, tim KPK terus mengamati keberadaan Harun dan Hasto, yang ditengarai mengetahui penyuapan.

Sembari memantau keberadaan target, sejumlah penyelidik rehat sejenak untuk menunaikan salat isya di Masjid Daarul ‘Ilmi di kompleks PTIK. Ketika hendak masuk masjid, mereka justru dicokok sejumlah polisi. Akhirnya, operasi senyap untuk menangkap Hasto dan Harun gagal.

“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, pada Kamis, 9 Januari 2020.

Bahkan, penyidik KPK gagal menggeledah kantor PDIP di Jalan Diponegoro, Nomor 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020 karena dihalang-halangi petugas keamanan partai. Pada hari yang sama, KPK juga menggelar OTT terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus