Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Praperadilan Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Telah Diafirmasi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi tidak pernah menegur soal kebijakan impor gula selama Tom Lembong menjabat menteri perdagangan.

18 November 2024 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Jokowi merupakan ranah hukum administrasi negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehingga permbuatan pemohon (Tom Lembong) dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana,” kata Zaid saat membacakan poin permohonan preperadilan Tom Lembong di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Zaid, seharusnya Kejagung dapat memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi. Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.

“Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara ini, diketahui dalam perkara a quo Termohon (Kejagung) menyasar pada kebijakan Pemohon semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015 s/d Juli 2016,” kata dia.

Zaid menjelaskan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara. “Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana,” ujar Zaid.

Selain itu, dia juga mengungkapkan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak pernah mendapat teguran dari presiden soal kebijakan impor gula. Diketahui presiden yang menjabat saat itu, ialah Joko Widodo atau Jokowi. Zaid mengatakan kebijakan impor gula itu telah mendapatkan persetujuan dari Jokowi.

“Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon,” kata Zaid. Oleh karena itu, dia menegaskan kebijakan izin impor gula di masa itu telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.

“Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ucap dia. Zain melanjutkan bahwa sejauh ini tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014.

Adapun pernyataan Kejagung soal telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kata Zaid, merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang pertama permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024. Praperadilan tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong. 

Berikutnya, sidang jawaban dari termohon (tanggapan dari Kejaksaan Agung) akan diselenggarakan besok, Selasa, 19 November 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus