Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

28 Oktober 2024 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Jumat, 26 Oktober 2024. Sehari sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menangkap Zarof di Hotel Le Meridien Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) itu sebagai perantara antara pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hakim yang menangani kasasi kasus itu. Pihak pengacara Ronald Tannur menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar untuk hakim sementara Zarof mendapat bayaran Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan lahir pada 16 Januari 1962. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas sejak Januari 2022 lalu. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Dia menduduki posisi itu selama lima tahun, sejak 22 Agustus 2017 silam. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) pada 2020. Dia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum dan  Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.

Diluar pekerjaannya sebagai petinggi Mahkamah Agung, Zarof tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017. Dia juga merupakan salah satu produser film Sang Pengadil yang bekerjasama dengan Humas MA dan tayang di bioskop pada 24 Oktober lalu.

Zarof memegang dua gelar sarjana, yakni Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial. Dia lalu melanjutkan pendidikannya hingga mendapat gelar Magister Hukum dan Doktor.

Selanjutnya, temuan uang nyaris Rp 1 triliun, tapi LHKPN hanya Rp 51 miliar

Tim Kejaksaan Agung menemukan uang dalam berbagai valuta asing saat menggeledah sejumlah kediaman Zarof Ricar.  Total perkiraan nilainya mencapai lebih dari Rp 920 miliar. Berikut uang yang disita dalam penggeledahan kediaman Zarof:

1. Uang rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp 5,745 miliar. 

2. Uang dolar Singapura senilai 74,494 juta. 

3. Uang dolar Amerika senilai 1,897 juta. 

4. Uang euro senilai 71.200

5. Uang dolar Hong Kong senilai 483.320

“Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Qohar.

Menurut Qohar, Zarof mengaku sudah menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. “Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” kata Qohar.

Selain uang tunai, Qohar mengatakan, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.

Uang dan harta Zarof Ricar yang disita Kejaksaan Agung itu jauh melebihi nilai yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi. Zarof terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2022 atau pada tahun dia pensiun. 

Dalam LHKPN yang Tempo lihat, Zarof mengaku hanya memiliki harta sebesar Rp 51 miliar. Itu pun sebagian besar diantaranya, Rp 45,5 miliar, berupa tanah dan bangunan. Zarof mengaku memiliki 13 bidang tanah yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Denpasar, Tangerang, Bandung, Cianjur, Solok hingga Pekanbaru. Dari jumlah itu, Zarof mengaku 11 diantaranya adalah hasil dari warisan. 

Sementara untuk kas atau setara kas, Zarof Ricar dalam LHKPN itu mengaku hanya memiliki Rp 4,4 miliar. Sisa harta lainnya adalah tiga kendaraan senilai Rp 740 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta. 

Amelia Rahima Sari dan Ade Ridwan Yandwiputra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus