Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anak Zarof Ricar Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Pemufakatan Jahat Penanganan Perkara Ronald Tannur

Selain anak Zarof Ricar, penyidik juga memeriksa seorang pejabat BPN Kota Tangerang Selatan.

26 Desember 2024 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 5 November 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial DCA yang merupakan anak dari Zarof Ricar. Zarof Ricar adalah tersangka dalam kasus pemufakatan jahat penanganan perkara terpidana kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain DCA, penyidik Kejagung juga memeriksa Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan berinisial WH. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus pemufakatan jahat tersebut, Kejagung telah memeriksa puluhan orang saksi. Mereka berasal dari keluarga tersangka, kerabat, dan orang-orang yang pernah terlibat atau berurusan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka dari kasus ini baru dua orang, yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.

Sementara untuk kasus suap hakim dalam putusan bebas Ronald Tannur, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pemufakatan jahat sejak awal agar anaknya dibebaskan dari dakwaan.

Beberapa waktu lalu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran dari para tersangka. Misalnya, Zarof, ia menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar. 

Lisa dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Mulanya, Lisa dihubungi oleh ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald.

Lisa dan Meirizka mengatur pertemuan di Cafe Excelso Surabaya pada awal Oktober 2023. Keduanya membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur dan mencari cara agar dapat membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.

Kemudian Lisa diduga juga telah mengenal Zarof Ricar pada saat itu. Dia pun berinisiatif untuk meminta pada Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar dapat mengatur sidang perkara kasasi Ronald Tannur. Semua dilakukan Lisa demi membela kliennya itu agar terbebas dari hukuman.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus