Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.

30 Agustus 2017 | 17.08 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, membantah PT Duta Graha Indah (PT DGI) menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek. Tudingan itu disampaikan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam berita acara pemeriksaan perkara korupsi Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana.
 
"Naudzubillahi min dzalik, tidak pernah Yang Mulia," kata Sandiaga saat dikonfirmasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017. Sandiaga dipanggil untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI.

Baca juga: Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet
 
Hakim sebelumnya membacakan BAP Nazaruddin yang menyebutkan PT DGI siap memberikan commitment fee sebesar 20 sampai 22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI. Menurut Nazaruddin, Sandiaga juga menyebut PT DGI akan mendapat laba 15 persen dari tiap proyek. 
 
"Benar ada commitment fee ini?" kata hakim kembali bertanya kepada Sandi. "Tidak pernah Yang Mulia," ujar Sandi. 
 
Selanjutnya, majelis hakim bertanya apakah ada kesepakatan dengan dewan direksi untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu. Namun Sandi kembali mengelak. "Tidak pernah Yang Mulia," katanya.
 
Sandi juga membantah pernah melakukan pertemuan dengan Dudung, Nazaruddin, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Hotel Ritz-Carlton untuk membahas commitment fee bagi PT DGI. Dalam berita acara pemeriksaannya, Nazaruddin menyebut Sandiaga pernah melakukan pertemuan dengan ketiga orang tersebut untuk membahas commitment fee

Simak pula: Sandiaga Uno dan Angelina Sondakh Bersaksi di Kasus Alkes Udayana
 
"Saya konfirmasi tidak pernah ada pertemuan itu. Itu adalah bohong dan fitnah," kata Sandiaga. Ia mengatakan tak tahu banyak mengenai proyek yang digarap PT DGI karena hanya menjabat sebagai komisaris.
 
Menurut Sandiaga, sebagai komisaris ia hanya bertugas memberi masukan mengenai tren ekonomi masa kini dan aktivitas di pasar modal. Mengenai proyek, kata dia, merupakan tugas dan wewenang dewan direksi.
 
Sandiaga mengaku baru mengetahui penggarapan proyek Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana setelah media memberitakan tertangkapnya Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung bersama Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa bersekongkol untuk memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana. Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. 

Perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada 2009 dan sebesar Rp 17,9 miliar pada 2010. Selain itu, Dudung didakwa telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus