BUNUH diri di Indonesia memang bukan kejahatan. Mungkin karena
itu, dalam tahun ini angka bunuh diri di Jakarta saja cukup
mencemaskan. Lebih dari itu terlihat kecenderungan para pembunuh
diri lebih banyak menggunakan racun nyamuk untuk menggantikan
cara-cara tradisional, seperti menggantung diri.
Populernya cara meminum racun nyamuk yang selalu menghiasi
kamarkamar tidur itu, terbukti dari data yang dikumpulkan
Laboratorium Kriminologi (Labkrim) UI. Sampai pertengahan
September ini, tercatat 64 orang korban bunuh diri di Jakarta.
Dari angka ini 31 orang di antaranya dengan cara meminum Baygon
salah satu racun nyamuk dan 26 orang dengan jalan menggantung
diri. Sisanya: 3 orang menggunakan senjata tajam, 2 orang
meminum obat melebihi dosis, 1 orang menenggelamkan diri dan
seorang membakar diri.
Cara meminum racun nyamuk itu kelihatan meningkat dibandingkan
tahun 1978-1980. Dari 159 kasus dalam dua tahun yang lalu itu,
hanya 26 orang yang menggunakan cara meminum racun, 13 orang di
antaranya dengan racun nyamuk. Sementara, masih dalam tahun
1979-1980, yang memakai cara gantung diri menduduki tampat
teratas, 120 orang. Dari semua racun nyamuk yang paling sering
disebut adalah merk Baygon.
Karena itu Bayer, produsen racun nyamuk merk itu, menjadi cemas.
"DigunakaD Baygon sebagai alat bunuh diri di Indonesia merupakan
hal yang baru bagi saya," ujar manajernya, Helmut Paasch. Ia
mengaku memperdagangkan racun nyamuk merk itu di 100 negara.
"Setahu saya hanya di Indonesia Baygon disalahgunakan untuk
bunuh diri," lanjutnya.
Pihak produsen memang tidak merasa bersalah. Sebab di kemasannya
sudah ditulis peringatan racun serangga itu tidak boleh diminum.
Berbagai penelitian membuktikan racun nyamuk itu aman kalau
hanya disemprotkan. "Kalau diminum satu gelas, semua racun akan
membunuh," kata Dr. Jap Tjiang Beng, bagian penelitian Bayer di
Indonesia. Sebab itu pula pemberitaan koran-koran tentang cara
membunuh diri dengan meminum Baygon dirasanya merugikan
perusahaannya. "Kami merasa dirugikan secara moral," kata
manajer promosi perusahaan itu, Johnny Pranatyo.
Peranan pemberitaan di media massL dituding juga sebagai
penyebab orang bunuh diri dengan racun nyamuk itu. "Karena
selalu disebut nama Baygon maka racun nyamuk ini jadi populer
sebagai alat bunuh diri--kenapa harus disebut nama?" ujar dr.
Handoko, dosen di bagian kriminologi UI.
Menyebut racun nyamuk itu sebagai alat bunuh diri terkadang juga
berlebihlebihan. Linda misalnya, baru-baru ini diberitakan
mencoba bunuh diri dengan meminum Baygon. "Itu tidak benar, saya
hanya menyileti tangan saya, dan minum bir hitam," ujar Linda
yang sehariharinya bekerja sebagai hostes salah satu klub malam
di Jakarta. Menurut Linda waktu itu ia sedang kesal.
Lebih Ampuh
Dari catatan Labkrim UI para pembunuh diri itu kebanyakan kaum
hawa. Umumnya karena hamil di luar nikah, patah hati, atau
kehilangan keperawanan .
Dr. A. Mun'im dari Labkrim UI mengatakan mcnggunakan racun
nyamuk untuk bunuh diri disebabkan perkembangan aman saja.
Dulu orang memilih cara gantung diri, tapi sekarang racun
nyamuk, karena mudah didapat. "Mungkin nanti dengan terjun dari
flat-flat seperti yang terjadi di Singapura," ujar Mun'im.
Baygon menurut dokter yang ahli kriminologi ini memang lebih
ampuh untuk bunuh diri dibanding merk lainnya. "Satu gelas racun
nyamuk itu bisa membunuh orang dalam 5 menit," katanya. Apalagi
belum ditemukan obat untuk menetralisasinya, karena bahannya
carbonat. Sementara bahan obat nyamuk lainnya seperti Phospor
Organik yang digunakan Raid, sudah ada obatnya.
Satu-satunya cara untuk membantu orang yang terminum racun
nyamuk adalah memaksa korban agar muntah-dan dibawa ke rumah
sakit, tentunya. Di rumah sakit dengan peralatan kedokteran
racun itu akan dibilas dari dalam lambung korban.
Undang-undang di Indonesia memang tidak mengkategorikan
percobaan bunuh diri sebagai kejahatan seperti halnya di
negara-negara Anglo Saxon -- misalnya Malaysia. Dua pasal dalam
KUHP yang menyangkut bunuh diri, yaitu pasal 344 dan 345,
menyebut ancaman hukuman hanya untuk orang yang membantu atau
menyuruh orang lain menlbunuh diri -- tapi tidak ada ancaman
bagi orang yang mencoba bunuh diri. R. Susilo dalam buku "KUHP
dan Komentarnya," menyebutkan: orang bunuh diri tidak diancam
hukuman, tetapi orang yang sengaja menghasut, menolong dan
sebagainya orang bunuh diri, dapat dikenakan pasal ini (pasal
345 KUHP)".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini