Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Racun Nyamuk, Jalan Pintas Baru

Angka bunuh diri di Jakarta meningkat, dari 64 korban 31 orang minum bayangon. Karena itu Bayer, produsen bayangon jadi cemas, hanya di Indonesia saja dipakai untuk bunuh diri diantara 200 negara lainnya.

26 September 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUNUH diri di Indonesia memang bukan kejahatan. Mungkin karena itu, dalam tahun ini angka bunuh diri di Jakarta saja cukup mencemaskan. Lebih dari itu terlihat kecenderungan para pembunuh diri lebih banyak menggunakan racun nyamuk untuk menggantikan cara-cara tradisional, seperti menggantung diri. Populernya cara meminum racun nyamuk yang selalu menghiasi kamarkamar tidur itu, terbukti dari data yang dikumpulkan Laboratorium Kriminologi (Labkrim) UI. Sampai pertengahan September ini, tercatat 64 orang korban bunuh diri di Jakarta. Dari angka ini 31 orang di antaranya dengan cara meminum Baygon salah satu racun nyamuk dan 26 orang dengan jalan menggantung diri. Sisanya: 3 orang menggunakan senjata tajam, 2 orang meminum obat melebihi dosis, 1 orang menenggelamkan diri dan seorang membakar diri. Cara meminum racun nyamuk itu kelihatan meningkat dibandingkan tahun 1978-1980. Dari 159 kasus dalam dua tahun yang lalu itu, hanya 26 orang yang menggunakan cara meminum racun, 13 orang di antaranya dengan racun nyamuk. Sementara, masih dalam tahun 1979-1980, yang memakai cara gantung diri menduduki tampat teratas, 120 orang. Dari semua racun nyamuk yang paling sering disebut adalah merk Baygon. Karena itu Bayer, produsen racun nyamuk merk itu, menjadi cemas. "DigunakaD Baygon sebagai alat bunuh diri di Indonesia merupakan hal yang baru bagi saya," ujar manajernya, Helmut Paasch. Ia mengaku memperdagangkan racun nyamuk merk itu di 100 negara. "Setahu saya hanya di Indonesia Baygon disalahgunakan untuk bunuh diri," lanjutnya. Pihak produsen memang tidak merasa bersalah. Sebab di kemasannya sudah ditulis peringatan racun serangga itu tidak boleh diminum. Berbagai penelitian membuktikan racun nyamuk itu aman kalau hanya disemprotkan. "Kalau diminum satu gelas, semua racun akan membunuh," kata Dr. Jap Tjiang Beng, bagian penelitian Bayer di Indonesia. Sebab itu pula pemberitaan koran-koran tentang cara membunuh diri dengan meminum Baygon dirasanya merugikan perusahaannya. "Kami merasa dirugikan secara moral," kata manajer promosi perusahaan itu, Johnny Pranatyo. Peranan pemberitaan di media massL dituding juga sebagai penyebab orang bunuh diri dengan racun nyamuk itu. "Karena selalu disebut nama Baygon maka racun nyamuk ini jadi populer sebagai alat bunuh diri--kenapa harus disebut nama?" ujar dr. Handoko, dosen di bagian kriminologi UI. Menyebut racun nyamuk itu sebagai alat bunuh diri terkadang juga berlebihlebihan. Linda misalnya, baru-baru ini diberitakan mencoba bunuh diri dengan meminum Baygon. "Itu tidak benar, saya hanya menyileti tangan saya, dan minum bir hitam," ujar Linda yang sehariharinya bekerja sebagai hostes salah satu klub malam di Jakarta. Menurut Linda waktu itu ia sedang kesal. Lebih Ampuh Dari catatan Labkrim UI para pembunuh diri itu kebanyakan kaum hawa. Umumnya karena hamil di luar nikah, patah hati, atau kehilangan keperawanan . Dr. A. Mun'im dari Labkrim UI mengatakan mcnggunakan racun nyamuk untuk bunuh diri disebabkan perkembangan aman saja. Dulu orang memilih cara gantung diri, tapi sekarang racun nyamuk, karena mudah didapat. "Mungkin nanti dengan terjun dari flat-flat seperti yang terjadi di Singapura," ujar Mun'im. Baygon menurut dokter yang ahli kriminologi ini memang lebih ampuh untuk bunuh diri dibanding merk lainnya. "Satu gelas racun nyamuk itu bisa membunuh orang dalam 5 menit," katanya. Apalagi belum ditemukan obat untuk menetralisasinya, karena bahannya carbonat. Sementara bahan obat nyamuk lainnya seperti Phospor Organik yang digunakan Raid, sudah ada obatnya. Satu-satunya cara untuk membantu orang yang terminum racun nyamuk adalah memaksa korban agar muntah-dan dibawa ke rumah sakit, tentunya. Di rumah sakit dengan peralatan kedokteran racun itu akan dibilas dari dalam lambung korban. Undang-undang di Indonesia memang tidak mengkategorikan percobaan bunuh diri sebagai kejahatan seperti halnya di negara-negara Anglo Saxon -- misalnya Malaysia. Dua pasal dalam KUHP yang menyangkut bunuh diri, yaitu pasal 344 dan 345, menyebut ancaman hukuman hanya untuk orang yang membantu atau menyuruh orang lain menlbunuh diri -- tapi tidak ada ancaman bagi orang yang mencoba bunuh diri. R. Susilo dalam buku "KUHP dan Komentarnya," menyebutkan: orang bunuh diri tidak diancam hukuman, tetapi orang yang sengaja menghasut, menolong dan sebagainya orang bunuh diri, dapat dikenakan pasal ini (pasal 345 KUHP)".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus