Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ragam Pernyataan Polda Sumbar soal Pemulangan Masyarakat Air Bangis, Mengapa Ada yang Diamankan?

Polisi mengamankan pendemo asal Air Bangis yang terindikasi mengajak masyarakat yang lain untuk bertahan. LBH Padang sebut tindakan ini pelanggaran.

7 Agustus 2023 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumbar melakukan pengamanan terhadap kepulangan pendemo asal Pigogah Nagari Air Bangis. Para pendemo tersebut telah melakukan aksi sejak enam hari sebelumnya di Kota Padang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demo itu bertujuan untuk meminta Pemprov Sumbar tidak melakukan penangkapan kepada warga yang memanen buah sawit di ladangnya yang berada di hutan produksi Jorong. Para pendemo menggelar aksi selama enam hari dan bertahan di depan Kantor Gubernur. Mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan demo itu berakhir kondusif. Para pendemo telah pulang ke rumah masing-masing.

"Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan terkendali. Semua masyarakat yang tidur dan menginap sementara di Masjid Raya sudah kami pulangkan dan dikawal oleh PJR, Brimob, Samapta dan kami pastikan aman sampai ke Pasaman Barat," ujar dia.

Sebelumnya, lebih dari seribu warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Barat untuk hari kedua, Selasa 1 Agustus 2023. Massa menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Air Bangis yang tinggal di kawasan hutan, termasuk meminta kepolisian setempat membebaskan dua rekan mereka yang ditahan.

Dipulangkan karena tak ada surat pemberitahuan unjuk rasa

Suharyono mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menggelar aksi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus karena tidak ada surat pemberitahuan unjuk rasa. Hal itu disampaikannya saat meninjau pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu 5 Agustus 2023.

"Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat dimuka umum. Kami masih persuasif," katanya.

Sebab, ujar Suharyono, dalam UU Nomor 9 tahun 1998 disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak mendengarkan imbauan penegak hukum dapat dipidana. "Kami masih persuasif dengan cara memulangkan dan mengimbau mereka. Namun yang terjadi mereka tidur Masjid Raya yang fungsinya sebagai tempat ibadah dan suci," katanya.

"Kami juga melihat indikasi pelanggaran dari pengunjuk rasa yaitu membawa anak-anak dan perempuan dalam massa aksi. Kami juga merasa apa yang dituntut oleh massa aksi juga tidak sepenuhnya bisa dipenuhi, karena ada beberapa pelanggaran" katanya.

Pemulangan dikawal pihak kepolisian

Suharyono mengatakan pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, tersebut dikawal oleh pihak kepolisian. "Kami pulangkan dan kami kawal masyarakat tersebut sampai ke rumahnya masing-masing," katanya.

Polda Sumbar tangkap beberapa orang

Sementara itu, Karo Ops Polda Sumbar  Kombes Pol Djadjuli mengatakan, ada beberapa masyarakat yang ditangkap. "Kami mengamankan orang yang terindikasi mengajak masyarakat yang lain untuk bertahan. Mereka kami amankan di Polda Sumatera Barat, " katanya.

"Kami melihat unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Air Bangis, juga sudah mengganggu aktivitas lalu lintas," katanya.

Dia melanjutkan, Polda Sumbar dalam proses pengamanan ini menurunkan personil dari Samapta, Brimod dan Polresta Padang. "Personel ini hanya mengimbau mereka untuk pulang ke kampung halaman," katanya.

LBH Padang anggap tindakan polisi penyalahgunaan kekuasaan

Di sisi lain, Direktur LBH Padang Indira Suryani mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana  terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. “Kami juga mendesak Kapolri memberikan hak pemulihan korban,” katanya.

Menurut Indira, tindakan kepolisian tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu karena upaya paksa telah melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan. 

Indira mengatakan, sebelumnya ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dengan Gubernur Sumbar karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan pemerintah setempat. 

Dia menjelaskan, sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat berada menunggu sembari bersalawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI.

Namun belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid raya. 

“Anggota kepolisian juga menangkap masyarakat, mahasiswa dan pendamping hukum. Berdasarkan informasi ada 17 orang yang ditangkap,” katanya.

Kapolda Sumbar pastikan anggotanya tak lakukan penginjakan tempat ibadah

Suharyono juga memastikan bahwa anggotanya tidak ada melakukan penginjakan tempat ibadah shalat di Masjid Raya Sumbar. Pernyataan ini untuk menjawab viralnya video aparat kepolisian masuk ke area masjid tersebut saat melakukan pengamanan demonstrasi asal Pigogah Patibubur, Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu kemarin.

Suharyono menyebut lokasi yang digunakan oleh masyarakat untuk tidur bukan area suci tempat salat, melainkan aula yang memang digunakan sebagai tempat bertemunya atau pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah provinsi. Bahkan, Suharyono menyebut masyarakat yang masuk kesana juga dengan sandal dan alas kaki.

"Simpang siur terkait dengan nginjek-nginjek tempat ibadah sudah saya jelaskan bahwa itu adalah lantai dasar dan bukan tempat ibadah," kata Suharyono dalam keterangannya, Ahad, 6 Agustus 2023.

Sementara itu, Pengurus Harian Masjid Raya Sumbar, Rizardi Maarif, menjelaskan bahwa bagian bawah Masjid merupakan aula untuk perkumpulan. Menurut dia para pendemo itu sengaja ditaruh di sana.

"Jadi kami menaruh mereka (masyarakat) tidur di lantai saja kan gak bagus juga, makanya kami kasih karpet. Jadi bukan tempat salat, itu tempat pertemuan," kata Rizardi.

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus