Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Kasih 2 Bukti Gelar Profesornya Tidak Gadungan

Gelar profesor Musni Umar berasal dari Universitas Ibnu Chaldun di Jakarta dan Asia E University di Malaysia.

31 Mei 2022 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bersama puluhan mahasiswanya, Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar datangi Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baiknya sebagai profesor gadungan pada Senin 28 Maret 2022. Tempo/Hamdan Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Musni Umar membeberkan bukti dirinya bukan penyandang gelar profesor gadungan. Sebelumnya Musni melaporkan Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial YLH yang menudingnya sebagai profesor gadungan lewat cuitan di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukti-bukti ini disampaikan usai Musni Umar diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh YLH. Musni melaporkan YLH pada 1 April 2020 dengan nomor laporan LP/B/1691/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya menolak keras adanya laporan bahwa saya adalah profesor gadungan," kata Musni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

Jika dia dianggap sebagai profesor gadungan, Musni mengatakan, sama saja YLH menganggap dua universitas yang memberikannya gelar profesor sebagai universitas gadungan, yaitu Universitas Ibnu Chaldun di Jakarta dan Asia E University di Malaysia.

Menurut Musni, tudingan YLH itu keliru karena Universitas Ibnu Chaldun sudah didirikan sejak 1956. Universitas ini telah menghasilkan alumni yang menjadi tokoh nasional, yaitu Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Telah melahirkan banyak tokoh. Jadi tidak mungkin itu universitas adalah universitas gadungan," ucap Musni.

Adapun Asia E University, berdiri atas inisiatif Malaysia dengan dukungan 31 negara anggota Cooperation Dialogue di Asia. Oleh sebab itu, Musni menyatakan, universitas internasional yang berpusat di Malaysia ini tidak mungkin memberikan gelar profesor palsu kepada seseorang.

"Berpusat di Malaysia dan saya menjadi pembimbing di sana, mengajar juga, dan mengikuti seminar, dan itu sudah saya berikan bukti yang diberikan dari universitas, saya sudah berikan kepada penyidik," kata dia.

Diperiksa Sebagai Pelapor 

Kuasa Hukum Musni, Ismail Marasabessy menambahkan, persoalan gelar professor palsu ini memang menjadi bagian dari pertanyaan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung hingga 3 jam. Rektor itu diperiksa sebagai pelapor terhadap YLH atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kalau Prof YLH melaporkan dengan tuduhan atau sangkaan kepada Prof Musni kita sudah bantahkan karena memang Prof Musni bukan seorang gadungan. Buktinya kita punya sertifikat yang diberikan langsung Asia University kepada Prof Musni," ucap Ismail.

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Ismail mengatakan, timnya mengenakan YLH melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE dan juga pasal 310 dan 311 KUHP.

Dia juga turut menyertakan dua saksi yang terdiri dari mahasiswa dan dosen Universitas Ibnu Chaldun. "Bukti yang kita sampaikan berkisar pada postingan atau cuitan-cuitan yang di Twitter milik terlapor yaitu Prof YLH di mana dalam cuitan-cuitan tersebut Prof YLH ini atau akun twitter Prof YLH ini beliau mentwit dan mengatakan bahwa Prof Musni adalah seorang penjilat, disertakan dengan meme," ujar Ismail.

Baca juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi Soal Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus